Semarang, IDN Times — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah baru saja membongkar sindikat penipuan daring internasional yang beroperasi di Kabupaten Sukoharjo. Tidak tanggung-tanggung, komplotan ini berhasil meraup keuntungan hingga Rp41,1 miliar dengan menyasar warga negara Amerika Serikat sebagai korbannya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan 39 orang sebagai tersangka. Menariknya, 11 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) yang terdiri dari 7 warga Nepal dan 4 warga Myanmar, sementara sisanya adalah warga negara Indonesia (WNI).
Lantas, apa itu modus pig butchering yang dijalankan oleh sindikat ini? Berikut ulasan lengkap mengenai modus operandi mereka. Apa Itu Modus Pig Butchering?
Dikutip dari berbagai sumber, Istilah pig butchering (penjagalan babi) adalah metafora untuk teknik penipuan jangka panjang yang menggabungkan asmara dengan investasi palsu.
Dinamakan demikian karena pelaku tidak langsung menguras harta korban. Layaknya peternak yang "menggemukkan" babi sebelum disembelih, pelaku membangun kepercayaan dan ikatan emosional (asmara) dengan korban terlebih dahulu. Setelah korban merasa sangat percaya dan jatuh cinta, barulah pelaku "menyembelih" mereka dengan cara mengarahkan korban untuk menyetorkan uang dalam jumlah besar ke platform investasi bodong.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih, membeberkan bagaimana sindikat ini bekerja secara profesional dan terorganisasi dari sebuah kantor di Sukoharjo.
Untuk menutupi aktivitas ilegalnya, sindikat ini beroperasi dengan nama PT Digi Global Konsultan. Kantor ini berfungsi ganda: sebagai tempat perekrutan pekerja (SDM) sekaligus markas operasional penipuan daring.
Sindikat ini dikelola dengan struktur organisasi yang jelas, meliputi:
Leader: Pemimpin operasi.
Bagian Pemasaran: Bertugas mencari dan menjaring calon korban melalui media sosial dan aplikasi kencan.
Model: Tersangka yang bertugas melakukan panggilan video atau mengirim foto untuk meyakinkan korban bahwa profil asmara tersebut adalah nyata.
Pelaku aktif di berbagai aplikasi kencan dan media sosial untuk mencari korban di Amerika Serikat. Mereka menjalin komunikasi intens dalam waktu lama hingga muncul kedekatan emosional atau hubungan asmara searah.
Setelah korban terjerat secara perasaan, pelaku mulai membujuk korban untuk berinvestasi di platform perdagangan kripto. Platform ini merupakan situs palsu yang sudah dimanipulasi oleh sindikat, sehingga korban merasa investasinya terus tumbuh, padahal uang tersebut langsung masuk ke kantong pelaku.
Penyelidikan polisi mengungkap skala operasi yang cukup besar selama periode Juli 2025 hingga Mei 2026:
Jumlah Korban: Teridentifikasi sebanyak 133 orang (mayoritas warga AS).
Total Kerugian: Mencapai Rp41,1 miliar.
Barang Bukti: Ratusan telepon seluler, komputer, dan laptop yang digunakan untuk mengoperasikan akun-akun palsu.
Saat ini, para tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap ajakan investasi dari orang yang hanya dikenal melalui dunia maya, meski sudah menjalin hubungan dekat.
