Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kumpulan pengemudi ojek online dari platform Gojek dan Grab (Foto: Marketivate)

Intinya sih...

  • Asosiasi Modantara keberatan dengan kebijakan THR bagi ojol dan kurir
  • Kebijakan pemberian THR tidak mencerminkan keberpihakan kepada mitra yang telah bekerja keras
  • Modantara menilai persentase 20 persen ditentukan sepihak dan sangat memberatkan bagi sebagian besar platform

Semarang, IDN Times - Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) mengaku keberatan dengan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ojek online (ojol) dan dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenaker itu seharusnya mempertimbangkan sejumlah hal seperti keaktifan pekerja dan kemampuan finansial perusahaan. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di