Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Awas Melarat di Akhirat! Ini 4 Bahaya Menunda Bayar Utang Padahal Mampu
Ilustrasi uang rupiah. (Sumber: https://www.pexels.com)
  • Sengaja menunda pembayaran utang padahal kondisi finansial sedang mampu merupakan tindakan haram dan digolongkan sebagai kezaliman (Zhulm).

  • Selain dosa yang terus menumpuk setiap detiknya, pihak yang diutangi sah secara agama untuk menegur secara publik atau melaporkannya ke pihak berwajib.

  • Utang yang belum lunas menjadi penghalang besar masuk surga; kelak di hari kiamat, utang tersebut akan dibayar menggunakan pahala kebaikan (Hasanat) milik si peminjam.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Pernahkah kamu merasa geregetan melihat teman yang hobi flexing liburan dan nongkrong di kafe aesthetic lewat Instagram Story, tapi mendadak amnesia dan susah dihubungi saat ditagih utang? Keresahan harian ini rasanya sudah menjadi rahasia umum di lingkungan pertemanan masa kini. Niat hati ingin menolong saat mereka kesusahan, eh ujung-ujungnya malah kita yang harus ngemis-ngemis minta uang sendiri dikembalikan.

Dalam kacamata fikih Islam, urusan utang-piutang bukanlah sekadar masalah nominal uang, melainkan urusan hak antar sesama manusia (Haqqul 'Adami). Berbeda dengan dosa kepada Allah yang bisa dihapus lewat tobat nasuha, dosa terkait hak manusia tidak akan pernah dimaafkan sampai pihak yang dirugikan memberikan keikhlasannya. Biar temanmu yang hobi ngeles itu sadar, yuk simak bahaya mengerikan menunda utang padahal mampu menurut syariat Islam!

1. Dicap Sebagai Pelaku Kezaliman (Zhulm)

Ilustrasi uang rupiah (pexels.com/Ahsanjaya)

Menunda pembayaran utang padahal saldo di rekening masih cukup bukan sekadar kebiasaan buruk yang menyebalkan, melainkan sebuah tindakan kezaliman (Zhulm).

Nabi Muhammad (ﷺ) secara tegas menyatakan bahwa menunda-nunda hak orang lain bagi orang yang mampu adalah sebuah kezaliman. Dengan menahan uang yang bukan haknya, si peminjam sedang mengundang kegelapan di Hari Kiamat nanti. Lebih mengerikannya lagi, tindakan ini membuka pintu bagi doa orang yang terzalimi, yang mana tidak ada hijab atau penghalang antara doa tersebut dengan Allah.

2. Kehormatan Boleh Dijatuhkan & Hukuman Menanti

Ilustrasi uang rupiah (pexels.com/Ahsanjaya)

Banyak orang yang sungkan menagih utang karena takut merusak hubungan pertemanan. Padahal, ketika seseorang dengan sengaja menahan pembayarannya, pihak yang meminjamkan memiliki hak penuh secara Islam untuk mengungkap karakter buruk si peminjam kepada publik.

Tujuannya bukan untuk gosip murahan, melainkan sebagai peringatan agar orang lain di komunitas tersebut tidak ikut menjadi korban. Secara hukum, otoritas berwenang atau hakim (Qadhi) bahkan diperbolehkan turun tangan untuk membekukan aset si peminjam, atau menjatuhkan hukuman kurungan sampai utang tersebut benar-benar dilunasi.

3. Agro Dosa Terus Berjalan Tanpa Henti

ilustrasi mata uang rupiah (pexels/defrinomaasy)

Jangan pikir setelah berhasil membuat alasan palsu lalu masalah selesai. Selama uang tersebut belum dikembalikan sementara si peminjam sebenarnya mampu membayar, maka ia sedang menumpuk dosa secara terus-menerus, dari hari ke hari, hingga hitungan detik.

Para ulama menjelaskan bahwa tindakan kezaliman ini berstatus sebagai dosa jariyah (berkelanjutan). Agro (ladang) dosa ini tidak akan pernah berhenti berputar sampai si peminjam mengembalikan hak tersebut secara utuh, atau sampai pihak pemberi utang benar-benar memberikan maaf dan membebaskan tagihannya.

4. Ancaman Bangkrut Pahala di Hari Pengadilan

ilustrasi mata uang rupiah (unsplash.com/naufal jajuli)

Islam memandang utang yang belum terselesaikan sebagai penghalang paling masif untuk bisa melangkah masuk ke dalam surga. Bahkan, seseorang yang mati syahid di jalan Allah sekali pun akan diampuni seluruh dosanya, kecuali utang-utangnya.

Jika seseorang meninggal dunia sambil membawa niat buruk menahan utang, maka di Hari Kebangkitan nanti urusannya akan diselesaikan bukan dengan Dinar atau Dirham, melainkan dengan pahala kebaikan (Hasanat). Pahala ibadah si peminjam akan ditransfer kepada pihak yang diutangi. Jika pahalanya habis, maka dosa pihak yang diutangi akan ditimpakan kepada si peminjam. Benar-benar kebangkrutan yang paling nyata!

5. Pengecualian Bagi yang Benar-Benar Sengsara

Ilustrasi uang rupiah pecahan Rp 50 ribu. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Meski aturannya terdengar sangat keras, Islam tetap agama yang penuh empati. Ancaman dosa besar di atas hanya berlaku bagi mereka yang mampu namun sengaja menunda-nunda (Haram).

Lalu, bagaimana jika peminjam benar-benar miskin dan tidak punya aset apa pun untuk membayar? Dalam kondisi ini, Islam memberikan pengecualian (uzur). Sang peminjam wajib meminta perpanjangan waktu dengan niat jujur, dan pihak pemberi utang justru sangat dianjurkan untuk memberikan kelonggaran waktu, sebagaimana yang tercatat dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 280.

Ringkasan Hukum Islam Terkait Utang Piutang

Kondisi Keuangan Debitur (Berutang)

Tindakan yang Diambil

Status Hukum dalam Islam

Mampu / Kaya

Membayar tepat waktu / segera

Wajib - Mendapat pahala

Mampu / Kaya

Sengaja menunda pembayaran

Haram - Dianggap sebagai kezaliman

Sengaja Bangkrut / Melarat (Benar-benar Miskin)

Meminta perpanjangan waktu dengan niat jujur

Diberi keringanan - Pemberi pinjaman dianjurkan untuk memberikan waktu tambahan (Surah Al-Baqarah: 280)

Mengulur-ulur waktu pembayaran utang demi memenuhi gaya hidup atau gengsi semata adalah bentuk kebangkrutan moral dan spiritual. Ingat, uang yang kita tahan secara paksa hari ini bisa menjadi api yang membakar pahala kita di masa depan.

Nah, dari sekian banyak pengalaman kamu meminjamkan uang, alasan paling kocak atau absurd apa sih yang pernah dipakai temanmu pas lagi ditagih utangnya? Yuk, tumpahkan uneg-uneg dan curhatanmu di kolom komentar di bawah!

Editorial Team

Related Article