Awas! Pemanfaatan Bansos RT Rp25 Juta di Semarang Diawasi Kejari

- Pemerintah Kota Semarang awasi pemanfaatan bansos RT Rp25 juta per tahun
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang terlibat dalam pengawasan
- Pengawasan sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2025
Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan bantuan sosial operasional RT senilai Rp25 juta per tahun. Salah satunya dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Pengawasan bantuan operasional tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
1. Pastikan bantuan operasional tepat sasaran

Inspektur Pemerintah Kota Semarang, Sumardi mengatakan, melalui pendampingan dan pengawasan tersebut diharapkan pemanfaatan bantuan operasional berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
“Kita perlu melakukan pengawasan guna memastikan bahwa bantuan operasional Rp25 juta per RT per tahun ini dapat tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran,” ungkapnya, Senin (19/8/2025).
Pengawasan akan dilakukan oleh perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan. Selanjutnya, pertanggungjawaban pemanfaatan bantuan operasional tersebut dilaksanakan oleh camat selaku pengguna anggaran melalui lurah selaku kuasa pengguna anggaran. Bukti pertanggungjawaban meliputi Surat Keputusan Lurah mengenai RT yang memperoleh bantuan operasional dan tanda terima penyaluran uang.
2. Penerima bantuan wajib buat laporan pertanggungjawaban

Sumardi menjelaskan, dalam prosesnya setiap penerima bantuan operasional diwajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban yang meliputi bukti pengeluaran penggunaan anggaran, dokumentasi kegiatan/ barang, dan data dukung SPJ Belanja Barang serta SPJ Belanja Jasa.
‘’Laporan pertanggungjawaban ini dibuat oleh Ketua RT setiap bulan dan dilaporkan pada pertemuan RT dan RW serta disampaikan kepada camat melalui lurah,’’ terangnya.
Selain pengawasan oleh internal, Pemkot Semarang juga menggandeng Kejari untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran yang berpotensi pada munculnya permasalahan hukum.
3. Akan ada penyuluhan hukum

“Ada potensi bermasalahnya (bantuan operasional 25 juta per RT), karena itu Ibu Wali kota Semarang (Agustina Wilujeng) meminta kami untuk melakukan pendampingan salah satunya untuk mencegah potensi itu,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto.
Untuk diketahui, Wali Kota Semarang sudah bersurat ke Kepala Kejaksaan Negeri untuk dilakukan pendampingan, namun masih diproses di Datum (Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk mempertimbangkan layak pendampingan atau sebaliknya. Sementara, untuk langkah pencegahan lainnya adalah berupa penyuluhan hukum yang menurut rencana akan dilakukan oleh bagian intelijen.
“Gunakan dana itu sesuai peruntukannya dan sesuai ketentuan hukum yang nantinya bisa dipertanggungjawabkan. Patuhi aturan yang ada pada Perwal Nomor 32 tahun 2025 tentang pedoman pemberian bantuan operasional untuk RT dan RW. Sepanjang pengurus RT menggunakan dana tersebut sesuai dengan ketentuan, maka tidak akan ada masalah,” pungkas Cakra.