Kendal, IDN Times - Badan Bank Tanah menandatangani Perjanjian Pemanfaatan Tanah bersama 61 konsumen Perumahan Bumi Svarga Asri (BSA) di Kabupaten Kendal, Rabu (10/6/2026). Kesepakatan pengalihan hak di atas hak pengelolaan itu menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan akses hunian yang terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Badan Bank Tanah Teken 61 Perjanjian Pemanfaatan Lahan di Kendal

1. Wujud kehadiran negara sediakan lahan
Penyediaan rumah bagi masyarakat saat ini tidak hanya terkendala oleh masalah pembiayaan, tetapi juga ketersediaan lahan yang murah dan siap bangun. Oleh karena itu, perjanjian tersebut menjadi landasan hukum yang sah antara negara dan warga sebagai penerima manfaat.
"Kegiatan hari ini bukan sekadar penandatanganan dokumen, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan akses terhadap tanah dan perumahan yang layak bagi masyarakat," tegas Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Badan Bank Tanah, Perdananto Aribowo dalam keterangan resminya, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, kepastian hak atas tanah ini akan membuka peluang ekonomi baru dan menjadi bagian krusial dalam peningkatan kesejahteraan keluarga penerima program di masa mendatang.
2. Warga bebas dari bayang-bayang mafia tanah
Kepastian legalitas dari lembaga negara langsung disambut positif warga. Adanya jaminan hukum itu membuat konsumen tidak lagi was-was akan risiko sengketa lahan di kemudian hari.
"Alhamdulillah, dengan adanya Badan Bank Tanah kami merasa lebih aman dan nyaman karena memiliki kepastian hukum atas tanah yang kami tempati. Kami juga tidak perlu khawatir terhadap berbagai persoalan pertanahan, termasuk praktik mafia tanah," ungkap Wahyu Budidoyo (40), salah satu penerima manfaat.
3. Bisa meningkatkan taraf hidup warga
Keyakinan serupa juga disampaikan oleh Tiara (24). Ia menilai keterlibatan langsung institusi negara membuat masyarakat lebih percaya diri dalam berinvestasi hunian.
"Masyarakat menjadi lebih yakin dan percaya karena Badan Bank Tanah merupakan lembaga negara yang dapat memberikan kepastian hukum atas tanah," ujarnya.
Ke depan, Badan Bank Tanah akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengembang, dan sektor perbankan guna mewujudkan pembangunan perumahan yang inklusif dan berkelanjutan. Harapannya, hunian yang sudah diserahterimakan itu dapat menjadi fondasi yang aman bagi peningkatan kesejahteraan dan masa depan warga Kendal.