Bahlil Lahadalia Terbitkan Permen ESDM Untuk Tertibkan Sumur Minyak Ilegal

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) berancang-ancang menertibkan pengelolaan sumur minyak ilegal yang saat ini bermunculan di daerah.
Penertiban sumur minyak ilegal nantinya mengacu sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
"Maka pemerintah dalam rangka menerjemahkan azas keadilan, maka kita akan memperjuangkan lewat permen agar sumur sumur masyarakat yang tadinya tidak dikelola itu atau sumur ilegal itu kita ke depan akan membuat payung hukumnya dalam bentuk permen," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di sela acara pembukaan Musda Golkar Jawa Tengah di Hotel Po Semarang, Jalan Pemuda, Jumat (2/5/2025).
Ia memuturkan belum lama ini mendapat masukan dari berbagai kelompok masyarakat yang mengutarakan aspirasinya mengenai pengelolaan sumur minyak.
Bahkan pelaku usaha UMKM dan koperasi juga menyuarakan aspirasinya karena sumur minyak ilegal ada dimana-mana.
"Selama ini kan ada sumur ilegal kemudian ada sumur sumur kecil yang tidak bisa lagi dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dengan permen, jadi masyarakat sudah bisa mengelolanya secara legal," ungkapnya.
Selain itu pihaknya berharap terbitnya Permen ESDM ke depan bisa dimanfaatkan sebagai patokan hukum yang jelas untuk melindungi usaha-usaha perminyakan di tiap daerah.
Bahlil berkata dengan mengacu pada aturan Permen maka setiap pengelolaan sumur minyak tidak akan lagi dikejar-kejar oknum tertentu.
"Jadi tidak akan dikejar-kejar oknum-oknum yang lain dalam rangka implementasinya. Ini bentuk keberpihakan pemerintah memberikan ruang kepada masyarakat untuk meningkatkan perekonomian di daerah," paparnya.