Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Warga Pati Demo di Jakarta, Begini Respons dan Pesan Plt Bupati

Kota Semarang
Warga Pati Demo di Jakarta, Begini Respons dan Pesan Plt Bupati
Pelaksana Tugas Bupati Pati, Risma Ardi Chandra. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menggelar demonstrasi di DPR RI pada 27 Agustus 2026, mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset serta hukuman mati bagi koruptor.
  • Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengingatkan kondusivitas daerah memengaruhi ekonomi, UMKM, pelaku usaha, dan upaya menarik investor saat Pati menjadi sorotan nasional.
  • Pemprov dan Polda Jateng menegaskan hak menyampaikan aspirasi, tetapi meminta aksi berlangsung tertib, damai, sesuai aturan, serta masyarakat memverifikasi informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Semarang, IDN Times - Sejumlah warga Kabupaten Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Kamis (27/8/2026) demo besar-besaran ke DPR RI untuk mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset. 

Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengungkapkan sebaiknya masyarakat turut menjaga keamanan karena mempengaruhi perekonomian Pati. 

“Kondusivitas Pati sangat berpengaruh terhadap roda ekonomi Kabupaten Pati, baik bagi pelaku usaha, UMKM maupun upaya kita menarik investor,” urainya, Rabu (26/8/2026).

mengajak seluruh elemen masyarakat ikut menjaga situasi daerah agar tetap aman dan terkendali. Sebab saat ini, Pati sedang menjadi sorotan nasional usai sejumlah warga bertolak ke Jakarta untuk aksi pada 27 Agustus 2026. 

Menurutnya menjaga kondusivitas Kabupaten Pati bisa mendukung perputaran ekonomi daerah. Lebih jauh lagi ia mengimbau seluruh elemen masyarakat ikut menjaga situasi daerah agar tetap aman dan terkendali. "Pati menjadi sorotan nasional,” ujarnya.

Senda Jateng, Sumarno, mengatakan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi. Termasuk terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan tuntutan hukuman mati bagi koruptor.

Ia meminta aspirasi disampaikan dengan baik dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penyampaian aspirasi hak masyarakat, sepanjang penyampaiannya sesuai ketentuan Undang-Undang," kata Sumarno. 

Masyarakat diimbau untuk menyikapinya dengan tenang dan bijak serta memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

“Kami memahami bahwa masyarakat memiliki perhatian dan kepedulian terhadap berbagai persoalan yang berkembang. Silakan menyampaikan aspirasi dengan cara yang baik. Kami mengajak masyarakat untuk terlebih dahulu memastikan informasi yang diterima, sehingga tidak ada yang dirugikan akibat informasi yang belum tentu benar,” terangnya. 

Menurutnya, media sosial telah menjadi ruang komunikasi yang sangat terbuka. Setiap informasi dapat tersebar dengan cepat dan diterima oleh banyak orang dalam waktu singkat. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat lebih cermat sebelum meneruskan atau mengikuti suatu ajakan.

“Yang paling penting bagaimana aspirasi dapat tersampaikan dengan baik dan suasana tetap nyaman bagi semua. Mari bersama-sama menjaga agar penyampaian pendapat berlangsung secara damai, tertib dan tetap menghormati kepentingan masyarakat lainnya,” ungkapnya.

Ia menambahkan akan terus mengikuti perkembangan informasi maupun situasi di masyarakat serta mengedepankan komunikasi dan langkah-langkah yang persuasif.

“Kami mengajak masyarakat Jawa Tengah untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan bersama-sama menjaga suasana tetap kondusif, yang terpenting bagaimana kita menyampaikannya dengan cara yang baik,” paparnya.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More