Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Geothermal Gedongsongo Semarang Dibor 2.000 Meter Demi Energi 55 MW

Kota Semarang
Geothermal Gedongsongo Semarang Dibor 2.000 Meter Demi Energi 55 MW
Mahendra Dwi Atmoko Kabid EBT Dinas ESDM Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Pengeboran panas bumi Gedongsongo Ungaran dijadwalkan mulai 2027 di wilayah Kabupaten Semarang dan Kendal, dalam WKP seluas 29.800 hektare yang hanya akan dipilih lokasi aman.
  • Izin usaha berbasis risiko telah terbit pada 11 Juni, tetapi proyek masih harus melalui kajian teknis eksplorasi, perizinan lingkungan, serta pengadaan tanah sebelum pengeboran.
  • Pengeboran sedalam 2.000 meter dilakukan untuk memastikan potensi panas bumi, dengan kapasitas energi yang diperkirakan mencapai 55 MW dan didukung konstruksi baja di lokasi sumur.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Semarang, IDN Times - Aktivitas pengeboran wilayah kerja panas bumi (WKP) atau Geothermal Gedongsongo Ungaran akan dimulai tahun 2027 mendatang. Dinas ESDM Jawa Tengah menyatakan kegiatan pengeboran berada di dua lokasi antara Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal dengan total luasan lahan mencapai 29.800 hektare. 

"Walaupun luasan Geothermal Gedongsongo mencakup lahan 29.800 hektare, tetapi tentu (pengeboran) ini tidak semuanya. Nantinya oleh pemerintah dipilih lokasi mana saja yang dirasa aman," ujar Kabid EBT Dinas ESDM Jateng, Mahendra Dwi Atmoko kepada IDN Times, Rabu (26/8/2026). 

Ia menekankan bahwa dokumen izin usaha berbasis resiko memang telah diterbitkan Kementerian ESDM melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 11 Juni kemarin. 

Kendati begitu, aktivitas pengeboran Geothermal Gedongsongo tak serta merta bisa dikerjakan. Sebab, pihaknya bersama Kementerian ESDM perlu menempuh berbagai tahapan-tahapan sebagai bentuk uji kelayakan di lokasi geothermal. 

"WKP tersebut tidak langsung beroperasi. Soalnya ada tahapan yang perlu ditempuh setiap WKP," jelasnya. 

Tahapan yang dimaksud Dwi ialah pemerintah perlu melakukan kajian teknis eksplorasi yang detail sesuai dokumen APDS di lokasi Geothermal Gedongsongo. Berikutnya pemerintah juga harus mengurus izin lingkungan, izin RKPL pengadaan tanah, izin lingkungan.

"Setelah selesai baru melakukan pengeboran. Pengeboran ini untuk memastikan apakah betul yang di dalam geothermal itu ada panas listriknya atau tidak," paparnya.

Lebih jelas lagi kegiatan pengeboran Geothermal Gedongsongo dikerjakan sedalam 2.000 meter.

Menurutnya kapasitas Geothermal Gedongsongo diperkirakan menghasilkan energi panas bumi sebanyak 55 MW. 

Untuk mendukung pengeboran, pihaknya berkata nantinya di lokasi sumur geothermal juga dipasangi sejumlah konstruksi baja. 

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More