Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Apa yang Harus Dilakukan Jika Ditangkap saat Demo? ini 5 Hak Hukum yang Wajib Kamu Tahu

Kota Semarang
Apa yang Harus Dilakukan Jika Ditangkap saat Demo? ini 5 Hak Hukum yang Wajib Kamu Tahu
Demo yang digelar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) berujung ricuh di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Kamu tetap dilindungi oleh KUHAP saat ditangkap demo dan berhak menanyakan identitas petugas serta Surat Perintah Penangkapan (SPP).

  • Kamu memiliki Right to Remain Silent untuk menolak menjawab pertanyaan substansi tanpa pendampingan pengacara atau LBH.

  • Polisi hanya punya batas waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukummu dan dilarang mengisolasi kamu dari akses keluarga.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Menyuarakan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara. Namun, situasi di lapangan saat aksi demonstrasi sering kali berlangsung dinamis dan penuh ketegangan. Risiko terikut dalam gelombang penangkapan oleh aparat keamanan kerap memicu kepanikan luar biasa.

Tenang, meski berada di posisi tertekan, kamu tetap dilindungi oleh hukum. Mengetahui hak hukum taktis secara tepat adalah kunci utama mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang di lapangan. Yuk, pahami langkah hukum yang wajib kamu lakukan!

  1. 1. Tetap Tenang dan Tegaskan Hak Identitas Aparat

    ilustrasi demo
    ilustrasi demo (unsplash.com/Rafli Firmansyah)

    Kepanikan hanya akan membuatmu mengambil keputusan yang keliru. Saat ditangkap, upayakan untuk tetap tenang dan langsung tanyakan secara tegas mengenai nama, pangkat, dan kesatuan petugas yang menahanmu.

    Berdasarkan Pasal 18 KUHAP, petugas wajib menunjukkan Surat Perintah Penangkapan (SPP), kecuali jika kamu tertangkap tangan di lokasi kejadian. Jangan ragu juga untuk menanyakan alasan penangkapan dan dugaan pasal yang dituduhkan sejak menit pertama sesuai Pasal 51 KUHAP.

  2. 2. Gunakan Hak untuk Diam (Right to Remain Silent)

    ilustrasi demo
    ilustrasi demo (unsplash.com/Deastama)

    Saat dibawa ke posko pengamanan atau kantor polisi, proses interogasi awal biasanya langsung berjalan. Di tahap ini, kamu hanya wajib menjawab pertanyaan seputar data diri dasar seperti nama, alamat, tempat tanggal lahir, agama, dan pekerjaan.

    Jika petugas mulai menanyakan kronologi, peran, atau mencoba mengarahkan jawaban untuk mengaku bersalah, gunakan hak Right to Remain Silent. Tegaskan dengan sopan sesuai Pasal 52 KUHAP: "Saya hanya akan menjawab pertanyaan substantif setelah didampingi oleh Penasihat Hukum atau Pengacara saya."

  3. 3. Akses Menghubungi Keluarga dan Bantuan Hukum

    ilustrasi demo
    ilustrasi demo (unsplash.com/Angiola Harry)

    Pihak kepolisian dilarang keras mengisolasi atau menyembunyikan penahananmu tanpa kabar. Berdasarkan Pasal 59 KUHAP, kamu memiliki hak penuh untuk segera mengabari keluarga atau kerabat mengenai kondisi serta lokasi penahanan.

    Selain itu, Pasal 54 dan 55 KUHAP menjamin hakmu untuk menghubungi bantuan hukum dari lembaga seperti LBH atau organisasi advokat. Jika ancaman pidana di atas 5 tahun atau kamu tergolong tidak mampu secara finansial, negara wajib menyediakan pengacara gratis sesuai Pasal 56 KUHAP.

  4. 4. Pahami Aturan Main Saat Penandatanganan BAP

    ilustrasi demo (unsplash.com/Rafli Firmansyah)
    ilustrasi demo (unsplash.com/Rafli Firmansyah)

    Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah dokumen krusial yang menentukan nasib status hukummu. Jangan pernah menandatangani dokumen apa pun sebelum kamu membaca setiap kalimat di dalamnya secara teliti.

    Jika ada keterangan yang tidak sesuai dengan jawabanmu atau kamu merasa dipaksa mengaku, mintalah petugas melakukan koreksi. Jika petugas menolak mengubah draf tersebut, kamu berhak menolak meneken BAP. Petugas hanya akan membuat Berita Acara Penolakan Tanda Tangan, dan langkah ini sah secara hukum.

  5. 5. Batas Waktu Penangkapan Maksimal 1 x 24 Jam

    Ilustrasi Demo di Jakarta (unsplash.com/id/@iqro_rinaldi)
    Ilustrasi Demo di Jakarta (unsplash.com/id/@iqro_rinaldi)

    Aparat penegak hukum tidak bisa menahan siapa pun tanpa status hukum yang jelas secara berlarut-larut. Berdasarkan aturan hukum, penyidik hanya memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak menit pertama penangkapan untuk melakukan pemeriksaan.

    Sebelum batas waktu 24 jam tersebut habis, kepolisian wajib menentukan status resmi: dilepaskan karena tidak cukup bukti, atau ditingkatkan statusnya menjadi Tersangka yang disertai penerbitan Surat Perintah Penahanan.

    Biar makin siap menghadapi situasi darurat, pastikan kamu menyimpan kontak bantuan hukum publik ini di ponselmu: LBH Jakarta/YLBHI ((021) 3145518), KontraS (0812-3211-131), atau LBH Semarang ((024) 8415252).

    Memahami hak konstitusional adalah benteng terkuatmu agar tidak menjadi korban intimidasi saat menyampaikan aspirasi. Nah, apakah kamu sudah pernah menyimpan nomor kontak bantuan hukum di ponselmu? Simpan dan bagikan panduan penting ini ke teman-teman seperjuanganmu, ya!

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More