Acara solidaritas pendidikan bermartabat yang diadakan FK Undip. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Ganjalan yang kini dihadapi pihaknya yaitu perlu melengkapi sejumlah persyaratan pada gelar perkara kasus kematian dokter ARL yang terakhir kali diadakan. Masih ada sejumlah syarat penyidikan yang harus dilengkapi sebelum memutuskan status tersangka pada terduga pelaku.
"Penyidik harus melengkapi syarat yang dilengkapi gelar perkara yang terakhir. Yang ikut gelar kan dari mereka. Jadi hasilnya ada beberapa syarat yang harus dilengkapi penyidik sebelum ada penetapan tersangka," paparnya.
Berkaitan kapan waktu penetapan tersangka kasus kematian dokter ARL, pihaknya tak bisa memastikan. Artanto hanya bisa menjanjikan penetapan tersangka dalam waktu dekat.
"Penetapan tersangka nanti ada waktunya. Nanti saat penetapan tersangka akan diinformasikan. Ya intinya secepatnya," pungkasnya.
Seperti diketahui, dokter ARL meninggal dunia setelah menyuntikan cairan obat ke tubuhnya sendiri di kamar kos. Kemenkes menyebut dokter ARL mengalami perundungan selama menempuh PPDS anestesi di RSUP dr Kariadi Semarang.
Atas kasus tersebut, Kemenkes menonaktifkan praktek PPDS anestesi di RSUP Kariadi. Kemudian juga sempat menghentikan izin praktek Dekan FK Undip dr Yang Wisnu Prajoko di RSUP Kariadi.