Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Barang Hasil Penindakan Rokok Ilegal di Semarang Meningkat 112 Persen

bea cukai semarang, rokok ilegal, miras ilegal
Bea Cukai Semarang memusnahkan lebih dari tujuh juta batang rokok ilegal dan sembilan ribu liter miras di halaman Balai Kota Semarang, Selasa (19/8/2025). (dok. Bea Cukai Semarang)
Intinya sih...
  • Bea Cukai Semarang mencatat peningkatan 112 persen barang hasil penindakan rokok ilegal dalam setahun terakhir.
  • Pada tahun 2024, jumlah BHP rokok ilegal mencapai 7.473.447 batang, naik hingga 15.878.843 batang di tahun 2025.
  • Semakin meningkatnya jumlah rokok ilegal menunjukkan perluasan pasar dan peredaran rokok ilegal di Semarang.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Bea Cukai Semarang mencatat jumlah barang hasil penindakan rokok ilegal meningkat hingga 112 persen dalam satu tahun terakhir. Pada tahun 2024, jumlah BHP rokok ilegal mencapai 7.473.447 batang rokok ilegal, sedangkan di tahun 2025 naik hingga 15.878.843 batang rokok ilegal. 

1. Sepanjang 2025 ada 161 kali penindakan

bea cukai semarang, rokok ilegal, miras ilegal
Bea Cukai Semarang memusnahkan lebih dari tujuh juta batang rokok ilegal dan sembilan ribu liter miras di halaman Balai Kota Semarang, Selasa (19/8/2025). (dok. Bea Cukai Semarang)

Kepala Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak mengatakan, sejak Januari sampai dengan Juli tahun 2025, pihaknya telah melakukan penindakan sebanyak 161 kali.

‘’Penindakan ini terdiri dari 110 kali penindakan rokok ilegal, 45 kali penindakan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal, dan enam penindakan atas barang lainnya,’’ ungkapnya saat kegiatan pemusnahan rokok dan miras ilegal di Balai Kota Semarang, Selasa (19/8/2025).

Jumlah penindakan rokok pada periode Januari sampai dengan Juli 2025 dibandingkan tahun lalu di periode yang sama tumbuh 43 persen. Yakni, dari 77 kali penindakan menjadi 110 kali penindakan.

Syuhadak menjelaskan, sebagai upaya untuk memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana cukai, sebanyak tujuh kasus telah dilanjutkan oleh Bea Cukai Semarang ke tahap penyidikan dikarenakan memenuhi unsur-unsur tindak pidana di bidang cukai dan sebanyak empat kasus dikenakan denda administrasi ultimum remedium sepanjang tahun 2025.

2. Musnahkan 7 juta batang rokok ilegal

Tim Gempur Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Bea Cukai Semarang menggagalkan dua kasus distribusi pengiriman rokok ilegal pada awal bulan Februari 2025 ini. (dok. Bea Cukai Semarang)
Tim Gempur Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Bea Cukai Semarang menggagalkan dua kasus distribusi pengiriman rokok ilegal pada awal bulan Februari 2025 ini. (dok. Bea Cukai Semarang)

‘’Dari tujuh kasus tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 10 orang dengan modus berbagai macam seperti membawa rokok ilegal ditutupi dengan plastik-plastik sampah, ditutup dengan muatan kelapa, dan lainnya. Sedangkan untuk empat kasus lainnya telah dikenakan denda administrasi ultimum remedium telah dibayar ke kas negara dengan jumlah Rp102.154.000,00,’’ jelasnya.

Pengenaan denda tersebut merupakan amanat dari pasal 40B ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hal ini karena terdapat dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 50, pasal 52, pasal 54, pasal 56, dan pasal 58 dapat tidak dilakukan penyidikan jika yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pada kesempatan tersebut Bea Cukai Semarang memusnahkan lebih dari tujuh juta batang rokok ilegal dan sembilan ribu liter miras. Pemusnahan ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

3. Potensi kerugian negara capai Rp8,2 miliar

Tim Gempur Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Bea Cukai Semarang menggagalkan dua kasus distribusi pengiriman rokok ilegal pada awal bulan Februari 2025 ini. (dok. Bea Cukai Semarang)
Tim Gempur Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Bea Cukai Semarang menggagalkan dua kasus distribusi pengiriman rokok ilegal pada awal bulan Februari 2025 ini. (dok. Bea Cukai Semarang)

Adapun, BHP yang dimusnahkan kali ini merupakan sisa hasil penindakan dari tahun 2024 dan sebagian penindakan tahun 2025. BHP tahun 2024 berupa BKC Hasil Tembakau sebanyak 6.212.232 batang rokok, 225 Gram TIS, MMEA 8.649,63 liter, dan empat buah HP Ilegal. Kemudian, penindakan tahun 2025 yang dimusnahkan terdiri dari 809.780 batang rokok dan 881,8 liter miras ilegal.

‘’Pemusnahan ini merupakan upaya Bea Cukai Semarang dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Semarang atau yang sering disebut sebagai kawasan Kedungsepur,’’ katanya.

Dari barang yang dimusnahkan tersebut, nilai barang ditaksir mencapai Rp11,3 miliar, sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp8,2 miliar yang meliputi kerugian dari sektor cukai, PPN Hasil Tembakau, maupun pajak rokok. Seluruh barang ilegal ini telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan peruntukannya untuk dimusnahkan berdasarkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us