Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Batal Bebas Pajak, IESR: Ekosistem Kendaraan Listrik Terancam Lesu

Batal Bebas Pajak, IESR: Ekosistem Kendaraan Listrik Terancam Lesu
Mobil listrik BYD ATTO 1. (IDN Times/Dhana Kencana)
Intinya Sih
  • IESR mendesak revisi Permendagri 11/2026 karena penghapusan pajak nol persen kendaraan listrik dianggap bertentangan dengan UU HKPD dan mengancam arah kebijakan energi nasional.
  • Permendagri baru dinilai berpotensi menghambat target pemerintah mencapai jutaan kendaraan listrik pada 2030 serta melemahkan upaya pengurangan impor BBM dan subsidi energi.
  • IESR menuntut penundaan implementasi aturan, harmonisasi dengan UU HKPD, serta jaminan fiskal permanen agar iklim investasi dan adopsi kendaraan listrik tetap stabil hingga 2030.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Semarang, IDN Times - Institute for Essential Services Reform (IESR) mendesak peninjauan ulang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 terkait pajak kendaraan bermotor. Penghapusan pajak nol persen untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dinilai sebagai sebuah kemunduran regulasi.

Mereka melihat, kebijakan baru itu bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi serta mengancam target kemandirian energi nasional.

1. Desakan sinkronisasi regulasi

IMG_3644.jpeg
PT BYD Motor Indonesia meluncurkan mobil listrik BYD ATTO 1 di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS). (IDN Times/Dhana Kencana)

IESR menyoroti, keberlanjutan investasi pada sektor kendaraan listrik bergantung pada stabilitas aturan. Sinkronisasi Permendagri 11/2026 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menjadi kebutuhan yang mendesak.

Chief Executive Officer (CEO) IESR, Fabby Tumiwa, menyebutkan Pasal 7 UU HKPD memberikan arah kebijakan maju dengan mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak.

"Kami memandang perlunya sinkronisasi agar Permendagri 11/2026 tetap mengacu pada mandat undang-undang tersebut, sehingga status 'Bukan Objek Pajak' bagi kendaraan listrik tetap terjaga," ungkap Fabby dilansir keterangan resminya, Selasa (21/4/2026).

2. Ancaman terhadap target pemerintah

20260417_100448.jpg
Mobil listrik yang sedang mengisi bahan bakar di SPKLU Rest Area Travoy KM 725A Tol Sumo. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Melalui pengenalan formula Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot, Permendagri 11/2026 secara sepihak menetapkan kendaraan listrik sebagai objek pajak.

Fabby menilai langkah itu bertolak belakang dengan visi Presiden Prabowo untuk menekan impor bahan bakar minyak (BBM). Aturan tersebut juga berisiko menghambat target capaian 2 juta mobil dan 13 juta motor listrik pada 2030.

"Kendaraan listrik terbukti jauh lebih efisien dengan tingkat konsumsi energi 70 hingga 80 persen lebih rendah dari mesin berbahan bakar (BBM). Oleh karena itu, pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sangat krusial untuk menarik minat masyarakat sekaligus memangkas beban subsidi BBM dari pemerintah," imbuh Fabby.

3. Dampak ekonomi dan tiga tuntutan IESR

Ilustrasi Pengisian Bahan Bakar Mobil Listrik
Ilustrasi Pengisian Ulang Bahan Bakar Mobil Listrik (pexels.com)

Fabby menambahkan, analisis IESR menunjukkan, pencapaian target kendaraan listrik 2030 mampu menghemat devisa impor hingga Rp49 triliun dan memangkas subsidi BBM sebesar Rp18,3 triliun per tahun. Oleh karena itu, insentif pajak mutlak harus dipertahankan bahkan diperluas.

Perubahan mandat pajak nol persen menjadi tarif yang bergantung pada selera fiskal setiap gubernur berisiko merusak paritas harga untuk adopsi massal. Inkonsistensi pada fase awal pertumbuhan itu menurut Fabby rawan bahkan bisa menurunkan minat konsumen serta iklim investasi manufaktur dan infrastruktur pengisian daya.

Menyikapi polemik tersebut, IESR mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, untuk melakukan tiga langkah tegas, yakni:

  • Menunda implementasi Permendagri Nomor 11/2026, khusus pada poin aturan yang berkaitan dengan KBLBB.
  • Melakukan harmonisasi regulasi dengan Pasal 7 dan 12 UU Nomor 1/2022 untuk menegaskan kembali status kendaraan energi terbarukan sebagai "Bukan Objek Pajak".
  • Memberikan jaminan fiskal permanen bagi sektor kendaraan listrik demi memastikan stabilitas regulasi menuju target 2030.

Fabby menambahkan, dekarbonisasi industri dan penghentian impor BBM mustahil tercapai jika aturan main berubah setiap dua tahun.

"Jika regulasi ini tidak segera direvisi, maka akan sangat rentan terhadap uji materiil di Mahkamah Agung, yang hanya akan memperburuk kepercayaan konsumen dan investor," pungkas Fabby.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More