Bawaslu Banyumas Ingatkan KPU Umumkan Rekapitulasi Pemilu

Banyumas, IDN Times – Proses rekapitulasi pemilu 2024 tingkat kabupaten di Banyumas telah dituntas dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasil tersebut selanjutnya diserahkan ke KPU Jawa Tengah sesuai tahapan.
Usai rekapitulasi, Bawaslu Banyumas melakukan pengawasan melekat menjaga suara warga Banyumas dalam pemilu 2024 lalu terjaga baik.
"Secara prinsip, Bawaslu tuntas melakukan pengawasan rekapitulasi tingkat kabupaten hingga pengawasan sampai ke KPU Provinsi," kata Komisioner Bawaslu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Rani Zuhriyah kepada IDN Times, Jumat (1/3/2024).
1. Sesuai surat keputusan
Rani menjelaskan penetapan hasil rekapitulasi pemilu Banyumas tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1098 tahun 2024.
Perolehan suara tersebut meliputi DPRD Banyumas, rekapitulasi untuk DPRD Provinsi dan DPR RI di wilayah Banyumas, dan perolehan DPD RI serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
"Yang juga kami tekankan, KPU wajib mengumumkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten tersebut. Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 219 tentang rekapitulasi perolehan suara. Kami juga akan terus kawal KPU menjalankan ini," tegas Rani.