Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Annaningsih, mengungkapkan rekomendasi pemungutan suara ulang 26 TPS itu tersebar di 13 kabupaten dan kota di Jateng. Sebagian besar kesalahan berupa pelanggaran administrasi.
Kota dan kabupaten yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang itu, antara lain Kota Semarang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Boyolali, Kota dan Kabupaten Magelang, Brebes, Pemalang, Kendal, serta Blora.
“Kami hari ini baru saja supervisi kesiapan Bawaslu Kendal untuk mengawasi pencoblosan ulang. KPU sendiri sudah siap melakukan pemungutan suara ulang tanggal 25 April “ kata kata Anna saat di hubungi IDN Times melalui telepon, Selasa (23/4).