Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu, Ini Putusan Bawaslu Boyolali

Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu, Ini Putusan Bawaslu Boyolali
Kantor Bawaslu Kabupaten Boyolali. (IDN Times/Bandot Arywono)
Share Article

Boyolali, IDN Times - Bawaslu Boyolali memutuskan KPU Boyolali terbukti melakukan pelanggaran administratif terkait pergeseran suara parpol ke salah satu caleg DPR dari PDIP pada Pemilu 2024.

Kasus ini dilaporkan oleh caleg DPR RI dari PDIP Jateng V Rahmad Handoyo ke Bawaslu Provinsi Jateng yang menyoal perolehan suara Caleg DPR RI lainnya dari PDIP Didik Haryadi yang mendapat suara lebih tinggi dibandingkan Rahmad Handoyo. Diduga ada salah input yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu yang memengaruhi perolehan suara Didik Haryadi hingga perolehan suaranya melebihi perolehan suara Rahmad Handoyo.

Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin ketua Bawaslu Boyolali Widodo Senin (18/3/2024) ditemukan ada 1.978 suara yang mencoblos partai PDIP yang di 11 desa dan satu kelurahan di Kecamatan Mojosongo dan Boyolali bergeser ke caleg DPR dari PDIP di Daerah Pemilihan (Dapil) Jateng V, Didik Haryadi.

Sebelas desa itu yakni Madu, Brajan, Butuh, Singosari, Tambak, Manggis, Jurug, Kragilan, Karangnongko, Metuk, dan Dlingo, satu kelurahan yakni Mojosongo.

“Memutuskan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu,” kata Widodo.

Majelis memberikan teguran kepada terlapor yakni KPU Boyolali untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Majelis juga memerintahkan KPU Boyolali untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu KPU Boyolal menyatakan menerima putusan majelis sidang Bawaslu Boyolali tersebut. KPU Boyolali menyatakan siap melaksanakan isi putusan. KPU Boyolali bakal berkonsultasi ke KPU pusat melalui KPU Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan putusan tersebut.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono

Latest News Jawa Tengah

See More

Ekonomi Lagi Berat, OJK Jateng Imbau Waspadai Pinjol Ilegal, Ini Alasannya

11 Jun 2026, 20:00 WIBNews