Bea Cukai Semarang Gagalkan 2 Kasus Pengiriman Rokok Ilegal

Semarang, IDN Times - Tim Gempur Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Bea Cukai Semarang menggagalkan dua kasus distribusi pengiriman rokok ilegal pada awal bulan Februari 2025 ini. Dalam sehari Tim Gempur BKC langsung menindak dua kasus.
1. Menangkap mobil pengangkut hasil tembakau

Penindakan pertama dilakukan pada siang hari di Gerbang Tol Tembalang, Kec. Banyumanik, Kota Semarang. Lalu, penindakan kedua pada malam hari di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang.
Dari hasil penindakan yang pertama, tim Gempur Bea Cukai Semarang mendapati sarana pengangkut berupa mobil yang mengangkut Hasil Tembakau (HT) tanpa dilekati pita cukai (ilegal).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencacahan, ditemukan total HT 244 ribu batang rokok ilegal berbagai merk tanpa dilekati pita cukai. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp362.340.000,- Sedangkan, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp254.129.660,-.
2. Ditemukan rokok ilegal tanpa pita cukai

Hasil serupa juga dilakukan pada penindakan kedua, ditemukan sarana pengangkut berupa mobil yang mengangkut 200 ribu batang rokok ilegal berbagai merk tanpa dilekati pita cukai.
Nilai barang diperkirakan sebesar Rp297 juta. Sedangkan, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp208.303.000,- berhasil diselamatkan oleh tim Gempur Bea Cukai Semarang.
Atas barang hasil penindakan, sarana pengangkut, serta orang yang mengendarai kendaraan tersebut ditangkap dan dibawa menuju kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian perkara lebih lanjut.
3. Lindungi masyarakat dari dampak rokok ilegal

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang, Tristan Soekmono menyampaikan, pihaknya akan terus berusaha menggagalkan pengiriman rokok ilegal.
“Ini komitmen kami untuk terus melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang rokok ilegal. Selain itu, juga merugikan kesehatan dan perekonomian,” katanya.

















