Bebas dari Lapas Kedungpane, Abu Rusydan Pentolan JI Pilih Ikrar NKRI

- Ikrar setia NKRI sebagai bentuk rekonsiliasi
- Negara tidak pernah menutup pintu bagi anak bangsa yang bertaubat
- Abu Rusydan selesai menjalani pidana selama 3 tahun 10 bulan
Semarang, IDN Times - Abu Rusydan yang tercatat sebagai salah satu pendiri organisasi teroris Jama'ah Al Islamiyah (JI) dinyatakann bebas setelah menjalani pidana selama tiga tahun 10 bulan di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang.
Abu Rusydan yang berumur 65 tahun tersebut bahkan disebut pihak lapas sudah menyatakan ikrar setia kembali kepada NKRI pada hari ini, Rabu (23/7/2025).
Saat ikrar dibacakan oleh Abu Rusydan, seorang rohaniawan ikut menyaksikan bersama Kabid PK Kanwil Ditjenpas Jateng, Kasubdit Bina Lapas Dalam, Korwil BIN Semarang, Kemenag Kota Semarang dan anggota TNI dan Polri.
1. Ikrar setia NKRI jadi bentuk rekonsiliasi napiter

Kabid Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Kanwil Ditjenpas Jateng, Muhamad Susanni, mengatakan adanya ikrar merupakan kegiatan sakral. Terutama pernyataan niat dan tekad tulus dari Abu Rusydan untuk meninggalkan jalan kekerasan.
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya kepada warga binaan yang telah dengan kesadaran penuh menyatakan ikrar setia. Ini langkah awal menuju rekonsiliasi, pemulihan dan reintegrasi ke tengah masyarakat," ungkapnya.
2. Negara tidak pernah menutup pintu bagi anak bangsa yang bertaubat

Susanni mengungkapkan, negara tidak pernah menutup pintu bagi anak-anak bangsa yang kembali bertaubat dan berkontribusi bagi tanah air.
Pihaknya juga mengajak semua pihak untuk terus memberikan duungan, ruang dan kesempatan kepada mantan narapidana terorisme agar dapat benar-benar kembali sebagai insan yang produktif, damai dan setia pada NKRI.
3. Abu Rusydan selesai jalani pidana 3 tahun

Menurut Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Kedungpane Semarang, Mardiati Ningsih, Abu Rusydan ialah residivis yang pernah dipenjara tahun 2003 silam.
Sebelum divonis penjara di Lapas Kedungpane, Abu Rusydan sempat ditahan di Rutan Depok.
Belum lama dipindahkan ke lapas, Abu Rusydan dibawa Densus 88 untuk mengikuti program deradikalisasi dan pembubaran organisasi JI atas dasar surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan nomor: PAS-PL.05.06-1978 Tanggal 20 September 2024.
Selama menjalani pidana di Lapas Kedungpane, katanya Abu Rusydan bersedia mengikuti seluruh pembinaan kepribadian.
Abu Rusydan juga telah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada seluruh korban atas tindakan dirinya dan kelompoknya di masa lalu. "Hingga saat ini telah menjalani pidana selama 3 tahun 10 bulan," kata Mardiati.