Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Begini Caranya Bikin Badan Hukum Perorangan yang Gampang dan Gak Ribet

Ilustrasi UMKM (IDN Times/Dhana Kencana)

Semarang, IDN Times - Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Kota Semarang saat ini diminta meningkatkan pengetahuannya di bidang hukum. Tercatat, tak kurang 3.581 UMKM diharapkan mampu menjadi penggerak perekonomian di saat situasi pandemik COVID-19.

Agar bisa memberdayakan UMKM, Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memberikan fasilitas pembuatan badan hukum perorangan untuk memudahkan aktivitas pemasaran produknya.

1. Cukup sodorkan NIK dan NPWP untuk mengurus pembuatan badan hukum

IDN Times / Istimewa

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kemenkumham, Agustinus Yosi mengatakan bagi pelaku UMKM yang berniat mengurus pembuatan badan hukum, maka cukup membawa identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu NPWP.

"Untuk dapat mendaftar badan hukum atau istilahnya perseroan perorangan, maka cukup lengkapi data berupa NIK dan NPWP. Jadinya, nanti yang diurus oleh kami cukup one NIK one NPWP," kata Yosi saat mengumpulkan puluhan UMKM di Hotel Golden City, Bubagan Semarang, Jumat (19/11/2021).

2. Pelaku UMKM dijanjikan fasilitas di Disdukcapil dan Dirjen Pajak

Ilustrasi kegiatan pembayaran pajak. Sejumlah wajib pajak menunggu giliaran untuk melaporkan SPT bulanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2020 sebesar 9-12 persen atau sekitar Rp1.719,4 triliun-Rp1.766,8 triliun dari target Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Pihaknya juga menjanjikan kepada setiap pelaku UMKM untuk mempermudah mengurus badan hukum bagi perorangan. 

Dirjen AHU Kemenkumham, katanya telah berkoordinasi dengan Disdukcapil masing-masing daerah dan Dirjen Pajak untuk memberikan fasilitas pendukung bagi para pelaku UMKM.

3. Penyuluh hukum jadi alat mengubah minset masyarakat

Kepala Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin. (Dok Humas Kemenkumham Jateng)

Sedangkan, Kepala Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin juga memberikan dukungan terhadap proses pengajuan badam hukum perorangan untuk pelaku UMKM. 

"Saya tentu memberikan apresiasi atas kinerja penyuluh hukum di Jawa Tengah sehingga diharapkan bisa memberikan pengertian dan kesadaran hukum kepada masyarakat," jelasnya dalam keterangan yang diterima IDN Times.

Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, Kartiko Nurintas menekankan perlu ada perubahan mindset guna mewujudkan masyarakat yang sadar hukum.

Soal perubahan budaya, katanya kini menjadi tanggung jawab yang berat karena setiap penyuluh hukum menjadi ujung tombak untuk menguatkan pemahaman hukum bagi publik.

"Peran penyuluh hukum jadi bagian penting sebagai partisipasi membangun kepastian hukum di Indonesia," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us