BEM Nusantara Kawal RUU KUHAP, Berpotensi Pada Hal Praksis

Boyolali, IDN Times - Ratusan Mahasiswa Se-Jawa Tengah yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara sepakat untuk mengawal Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Mereka melakukan itu karena regulasi tersebut berpotensi pada hal-hal praksis.
1. RUU KUHAP harus dikawal

Mereka menggelar forum group discussion (FGD) dengan tema "Tumpang Tindih Kewenangan dan Penegakan Hukum dalam RUU KUHAP" di Aula Utama Universitas Boyolali, Rabu (26/2/2025). Kegiatan itu dihadiri oleh Koordinator BEM Nusantara Jawa Tengah, Shofiyul Amin.
Shofiyul mengatakan, kawan-kawan mahasiswa harus mengawal RUU KUHAP agar tidak terjadi tumpang tindih di dalamnya.
Kemudian, pakar dan dosen Hukum Pidana UIN Raden Mas Said, M. Yufidz Anwar Ibrahim, S.H., M.H menjelaskan, Asas Dominus Litis dalam hukum bukan merupakan hal baru lagi. Ia merujuk pada kewenangan menentukan perkara efektivitas penegakan hukum.
2. Soroti pasal 12 ayat 11 RUU KUHAP

Namun dalam praktiknya sering terjadi perluasan makna yang kerap memunculkan masalah, salah satunya adalah RUU KUHAP.
"Pemaknaan terhadap asas ini berpotensi pada hal praksis yang lebih luas seperti diperbolehkan rangkap jabatan layaknya Dwi Fungsi ABRI dahulu, sampai pada penggunaan senjata api oleh kejaksaan yang tidak memiliki urgensi jelas,” terangnya.
Anwar juga menyoroti pasal 12 ayat 11 RUU KUHAP yang ditakutkan akan berdampak pada kewenangan yang absolut dan sentralistik. Sehingga, tidak terjadi check and balance dalam penegakan hukum.
3. Berpotensi menimbulkan dualisme kewenangan

"Kami juga menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan dualisme kewenangan antara penyidik kepolisian dan kejaksaan,” katanya.
Sementara, pemateri yang juga seorang pengacara, Teguh Kayen menyampaikan, bahwa penegakan hukum pada muara kuncinya berada pada wilayah materi di kepolisian. Menurut dia, hal ini akan memicu conflict of interest dalam penegakan hukum.
"Maka jika fungsi hukum secara materiil terutama dalam proses penyelidikan dan penyidikan tidak sepenuhnya dimiliki oleh kepolisian, maka berbahaya untuk kepastian penegakan hukum." pungkasnya.

















