Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Viral Pengeroyokan di Boyolali, Empat Pelajar Ditangkap!

Viral Pengeroyokan di Boyolali, Empat Pelajar Ditangkap!
Ilustrasi pengeroyokan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Share Article

Boyolali, IDN Times - Polres Boyolali menetapkan empat orang tersangka kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Empat orang tersebut masing-masing masih berstatus pelajar, mereka yakni ATN (19), FMZ (17), MACF (17), FWP (17).

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto mengatakan kasus penganiayaan terjadi pada Jumat, (24/1/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Boyolali-Solo, tepatnya di depan Rumah Makan Rejosari, Dusun Pomah, Desa Mojosongo.

Kasus penganiayaan ini melibatkan korban bernama Hakan Mehdivika (HM), seorang mahasiswa berusia 18 tahun, yang tinggal di Dusun Jaten Kulon, Desa Kragilan, Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Kejadian ini melibatkan pengeroyokan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu: Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 hingga maksimal 10 tahun penjara.

"Kami telah mengamankan semua tersangka yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kasus narkoba, perjudian, dan pengeroyokan dengan senjata tajam," ujar Kapolres. "Kami akan terus bekerja keras untuk melindungi dan mengayomi masyarakat Boyolali." tambahnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono

Latest News Jawa Tengah

See More

Awas Iklan Judi! Ini 2 Cara Aman Nonton Piala Dunia 2026

28 Jun 2026, 15:00 WIBNews