Semarang, IDN Times - Mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (27/4/2026). Sidang digelar atas dugaan kredit bermasalah Sritex pada tiga bank daerah (Bank Jabar Banten, Bank Jateng, dan Bank DKI) dengan total nilai Rp1,3 triliun.
Dalam pembelaannya, Iwan Kurniawan Lukminto membeberkan sejumlah fakta mengejutkan pascaperusahaannya dinyatakan pailit. Ia mengaku sempat diminta untuk menjaminkan aset sebagai deposito senilai Rp600 miliar oleh utusan pemerintah, sebuah syarat yang akhirnya gagal dipenuhi dan berujung pada penyelidikan hukum.
