Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bos Sritex Ungkap Diminta Jaminan Rp600 Miliar oleh Utusan Pemerintah
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (kanan) dan Iwan Setiawan Lukminto (kiri) mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
  • Iwan Kurniawan Lukminto mengungkap dalam pleidoi bahwa utusan pemerintah sempat meminta jaminan aset Rp600 miliar setelah Sritex dinyatakan pailit dan tengah mencari skema penyelamatan perusahaan.
  • Upaya kerja sama operasional antara Sritex dan pemerintah gagal karena syarat jaminan tak terpenuhi, hingga akhirnya Kejaksaan Agung turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.
  • Tiga mantan petinggi Sritex, termasuk Iwan bersaudara, dituntut 16 tahun penjara serta denda dan uang pengganti ratusan miliar rupiah dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (27/4/2026). Sidang digelar atas dugaan kredit bermasalah Sritex pada tiga bank daerah (Bank Jabar Banten, Bank Jateng, dan Bank DKI) dengan total nilai Rp1,3 triliun.

Dalam pembelaannya, Iwan Kurniawan Lukminto membeberkan sejumlah fakta mengejutkan pascaperusahaannya dinyatakan pailit. Ia mengaku sempat diminta untuk menjaminkan aset sebagai deposito senilai Rp600 miliar oleh utusan pemerintah, sebuah syarat yang akhirnya gagal dipenuhi dan berujung pada penyelidikan hukum.

1. Kronologi tawaran penyelamatan

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Peristiwa bermula setelah Iwan menemui karyawan Sritex untuk mengucapkan salam perpisahan pada akhir Februari 2025. Menurutnya, Sritex adalah rumah kedua yang mempekerjakan ribuan anggota keluarga besar selama 58 tahun.

Satu jam pascaperpisahan tersebut, Iwan menerima telepon dari salah satu petinggi kabinet pemerintahan. Ia diminta menghadap keesokan harinya untuk membahas skema operasional kembali demi menyelamatkan belasan ribu karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tim internal Sritex langsung berfokus merancang skema kerja sama operasional (KSO) untuk menjalankan perusahaan di bawah pengawasan kurator. Dalam diskusi dengan pemerintah di Kabupaten Sukoharjo, kedua belah pihak sempat menandatangani kontrak kerja dengan sekitar 8.000 karyawan di bawah payung PT Indonesia Textile Makmur.

Karena proses diskusi berjalan lama, Iwan berinisiatif memisahkan bisnis garmen lewat pembentukan PT Citra Busana Semesta untuk menampung langsung 1.500 karyawan terdampak PHK. Rencana besarnya, aset Sritex akan diambil alih oleh Danantara sebagai investor penyelamat.

2. Kebuntuan diskusi dan munculnya pemeriksaan hukum

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Namun, perundingan yang berlangsung selama hampir tiga bulan itu gagal menemui titik terang. Kendala utama berasal dari pihak pemerintah yang mensyaratkan jaminan aset atau deposito penuh senilai sekitar Rp600 miliar.

Karena pihak Sritex tidak mampu memenuhi nominal tersebut, diskusi secara resmi terhenti pada Mei 2025. Tidak berselang lama setelah mandeknya diskusi tersebut, pihak Kejaksaan Agung secara mendadak turun tangan memeriksa Sritex.

"Pemeriksaan muncul sangat tiba-tiba di saat kami tidak bisa memenuhi permintaan dalam diskusi KSO. Saya bertanya-tanya, apakah ini hukuman bagi kami yang tidak bisa memenuhi permintaan dari pemerintah?" ungkap Iwan di hadapan majelis hakim.

3. Tuntutan pidana dan denda ratusan miliar

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (kiri) dan Iwan Kurniawan Lukminto (kanan) bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sebagai informasi, pada pekan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada tiga mantan petinggi Sritex.

Ketiga terdakwa tersebut meliputi:

  • Mantan Komisaris Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

  • Mantan Direktur Utama, Iwan Kurniawan Lukminto.

  • Mantan Direktur Keuangan Sritex, Allan Moran Severino.

JPU menjatuhkan tuntutan denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Khusus untuk Iwan bersaudara, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp677 miliar, subsider 8 tahun penjara.

Perkembangan kasus dugaan korupsi dan kepailitan Sritex masih terus bergulir di persidangan.

Editorial Team