Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi anjing dalam kandang. (unsplash.com/Sasha Sashina)

Semarang, IDN Times - Konsumsi daging anjing dilarang keras di Kota Semarang. Pemerintah Kota Semarang gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang Keamanan Pangan ke masyarakat. 

1. Daging anjing tidak layak dikonsumsi

Seekor anjing saat digotong seorang pria untuk dimasukkan ke dalam truk di Jawa Tengah. (IDN Times/Dok Yayasan Sahabat Satwa)

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menegaskan, larangan bagi masyarakat untuk mengkonsumsi daging anjing. Hal itu sudah diatur dalam Perda No 2 tahun 2022 tentang Keamanan Pangan.

‘’Daging anjing ini tidak layak untuk dikonsumsi karena bukan termasuk hewan ternak. Oleh karena itu, kami meminta kepada dinas terkait untuk gencar melakukan sosialisasi dan penanganan peredaran daging anjing,’’ ungkapnya, Selasa (9/1/2024).

2. Sosialisasikan larangan daging non pangan

Editorial Team

Tonton lebih seru di