Menjelang Lebaran, salah satu hal yang paling dinanti oleh pekerja adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Meski sudah menjadi agenda tahunan, masih banyak pekerja—baik karyawan tetap maupun kontrak—yang bingung bagaimana cara menghitung besaran nominal yang seharusnya diterima.
Agar kamu tidak tertukar atau merasa dirugikan, yuk simak panduan cara hitung THR sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Simak langkah-langkahnya berikut ini!
