Cara Klaim Asuransi dan Jasa Raharja Kalau Kecelakaan Gara-Gara Hindari Motor Salah Sein
Semarang, IDN Times - Pernahkah Anda mengalami situasi apes di jalan raya: pengendara motor di depan menyalakan lampu sein ke kiri, tetapi mendadak berbelok tajam ke kanan? Saat berusaha membanting setir atau mengerem mendadak demi menghindari benturan, Anda justru terjatuh atau menabrak pembatas jalan.
Kejadian yang kerap disebut sebagai kecelakaan tunggal akibat menghindari pengguna jalan lain ini sering memicu kebingungan: Apakah korbannya bisa mengklaim santunan Jasa Raharja atau asuransi kendaraan?
Agar hak Anda tidak hilang begitu saja, simak 5 langkah penting dan panduan klaimnya di bawah ini!
