Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Cara Klaim Asuransi dan Jasa Raharja Kalau Kecelakaan Hindari Motor Salah Sein

Kota Semarang
Cara Klaim Asuransi dan Jasa Raharja Kalau Kecelakaan Hindari Motor Salah Sein
Petugas Jasa Raharja menunjukkan aplikasi JRku kepada wartawan di Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (28/12/2020). (ANTARA/Adiwinata Solihin)
  • Kecelakaan saat menghindari motor salah sein dapat dikategorikan sebagai kecelakaan ganda untuk santunan Jasa Raharja, jika keterlibatan kendaraan pemicu didukung bukti atau saksi.
  • Korban perlu segera membuat laporan polisi dengan kronologi jujur, lalu mengamankan kontak saksi serta rekaman CCTV atau dashcam karena tidak terjadi kontak langsung.
  • Klaim Jasa Raharja memerlukan LP, identitas, STNK, kuitansi perawatan, dan resume medis; kerusakan kendaraan dapat diklaim melalui asuransi All Risk dengan dokumen pendukung.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Cara Klaim Asuransi dan Jasa Raharja Kalau Kecelakaan Gara-Gara Hindari Motor Salah Sein

Semarang, IDN Times - Pernahkah Anda mengalami situasi apes di jalan raya: pengendara motor di depan menyalakan lampu sein ke kiri, tetapi mendadak berbelok tajam ke kanan? Saat berusaha membanting setir atau mengerem mendadak demi menghindari benturan, Anda justru terjatuh atau menabrak pembatas jalan.

Kejadian yang kerap disebut sebagai kecelakaan tunggal akibat menghindari pengguna jalan lain ini sering memicu kebingungan: Apakah korbannya bisa mengklaim santunan Jasa Raharja atau asuransi kendaraan?

Agar hak Anda tidak hilang begitu saja, simak 5 langkah penting dan panduan klaimnya di bawah ini!

  1. 1. Pahami Bedanya Kecelakaan Tunggal Murni dan Menghindari Kendaraan Lain

    IMG-20260302-WA0012.jpg
    Sepeda motor milik korban kecelakaan tunggal di Tabanan, Senin (2/3/2026) (Dok.IDNTimes/Polres Tabanan)

    Sebelum mengajukan klaim ke Jasa Raharja, Anda harus paham aturan dasar UU No. 34 Tahun 1964:

    Kecelakaan tunggal murni yakni kejadian akibat kelalaian sendiri tanpa melibatkan kendaraan lain (misal: mengantuk lalu menabrak pohon) tidak dijamin oleh Jasa Raharja.

    Jika Anda jatuh atau menabrak karena menghindari pemotor yang salah sein, ini bisa dikategorikan sebagai kecelakaan ganda apabila ada bukti atau saksi yang menguatkan keterlibatan kendaraan pemicu tersebut.

  2. 2. Segera Buat Laporan Polisi (LP) di Lokasi Kejadian

    Ilustrasi laporan polisi. (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
    Ilustrasi laporan polisi. (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

    Laporan Polisi adalah syarat paling vital dan menjadi 'kunci utama' untuk mencairkan santunan Jasa Raharja maupun asuransi swasta.

    Datangi polsek atau polres terdekat dari lokasi kejadian.

    Jelaskan kronologi secara detail dan jujur kepada petugas bahwa Anda terpaksa banting setir/rem mendadak karena menghindari pengendara lain yang salah memberikan isyarat lampu sein.

  3. 3. Amankan Bukti Penting dan Saksi Mata di TKP

    ilustrasi CCTV
    ilustrasi CCTV (unsplash.com/Michał Jakubowski)

    Karena posisi Anda tidak bersentuhan langsung dengan motor pemicu, bukti fisik menjadi sangat krusial agar klaim tidak ditolak.

    Minta nomor kontak saksi mata yang melihat langsung kejadian di lokasi.

    Cek apakah ada rekaman CCTV di sekitar lokasi atau simpan rekaman dashcam kendaraan Anda yang memperlihatkan momen motor tersebut salah menyalakan sein.

  4. 4. Lengkapi Dokumen Administrasi Klaim Jasa Raharja

    Logo Jasa Raharja/Shuterstock Arif Wijayanto
    Logo Jasa Raharja/Shuterstock Arif Wijayanto

    Setelah Laporan Polisi terbit, siapkan berkas-berkas berikut untuk mengajukan santunan biaya perawatan rumah sakit:

    Surat Laporan Polisi (LP) asli.

    Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) korban.

    STNK kendaraan yang Anda gunakan.

    Kuitansi asli biaya perawatan rumah sakit beserta resume medis dari dokter.

  5. 5. Cara Klaim Asuransi Swasta (All Risk/TLO) untuk Kerusakan Kendaraan

    ilustrasi asuransi kecelakaan (pexels.com/Andrea Piacquadio)
    ilustrasi asuransi kecelakaan (pexels.com/Andrea Piacquadio)

    Jika kendaraan Anda mengalami kerusakan fisik akibat benturan saat menghindari pemotor tersebut, Anda bisa mengajukan klaim ke asuransi swasta:

    Asuransi All Risk: Menjamin seluruh kerusakan fisik kendaraan akibat benturan atau tergelincir saat menghindari bahaya.

    Prosedur: Foto kondisi kerusakan kendaraan di lokasi kejadian, buat kronologi tertulis, lalu serahkan fotokopi SIM, STNK, polis asuransi, dan Laporan Polisi (jika kerusakan tergolong berat) ke pihak asuransi.

    Selalu terapkan prinsip three-second rule (menjaga jarak aman minimal 3 detik) dengan kendaraan di depan Anda. Jangan langsung percaya pada lampu sein sebelum kendaraan tersebut benar-benar melambat dan berpindah jalur!

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More