Catat Lur! Dokter Korban Kekerasan Tetap Di-BKO Aparat Penegak Hukum

Semarang, IDN Times - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menemukan banyaknya kasus kekerasan yang dialami para dokter spesialis di berbagai wilayah. Ketua Konsil Kesehatan Indonesia drg Arianti Anaya mengungkapkan kasus kekerasan yang dialami para dokter biasanya mendapatkan perlindungan dari pihaknya.
Dari rentang periode Januari-September 2025 pihaknya mencatat jumlah dokter spesialis yang menjadi korban tindak kekerasan cukup banyak.
"Cukup banyak kasusnya. Yang dilaporkan ke kita," ujar Arianti saat dikonfirmasi IDN Times usai diskusi pemenuhan kebutuhan dokter spesialis di FK Undip Semarang, Sabtu (27/9/2025).
Lebih lanjut pihaknya menegaskan dokter-dokter yang menjadi korban kekerasan saat berpraktik di rumah sakit maupun klinik, tetap mendapat perlindungan hukum dari Konsil Kesehatan Indonesia.
Oleh sebab itulah pihaknya berusaha keras memberi pengawasan sekaligus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
"Tentu ini harus jadi kerjasama dengan penegak hukum. Kalau dokter melanggar pasti ada penegakan hukum. Tapi bagi dokter melakukan pelayanan sudah sesuai SOP ke pasien, maka kita juga akan melakukan pengawasan dan lindungi dengan berkoordinasi sama aparat hukum," tegasnya.
Seperti diketahui kasus kekerasan yang dialami dokter yang baru mencuat ialah kejadian yang menimpa dokter Astra, seorang dokter spesialis anestesi RSI Sultan Agung Semarang. IDI Jateng kini sedang menangani proses hukum dokter Astra. Untuk kasusnya saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Polda Jateng.
Selain melindungi, Konsil Kesehatan Indonesia juga bertugas menjaga mutu serta kualitas dokter-dokter spesialis sesuai pendidikan yang berkualitas. Pihaknya juga tak segan menindak tegas para dokter yang kedapatan melanggar peraturan perundangan dan standar operasional prosedur.
Jika ditilik dari kasus pelanggarannya, pihaknya menemukan banyak dokter spesialis yang bermasalah. Identitas para dokter yang dijatuhi hukuman sudah dikantongi pihaknya.
Sanksi yang diberikan berupa hukuman administratif, teguran sampai pidana.
"Maka kami akan lakukan sanksi disiplin jika dilapangan ditemukan pelanggaran di situ. Memang ada temuan, cukup banyak temuannya. Nama-nama sudah ada. Kita berikan sanksi administratif atau sanksi teguran. Kita akan mengawal mereka dengan standar profesi pak," terangnya.
Konsil Kesehatan Indonesia dalam mengawasi kerja dokter spesialis dengan mengacu pada susunan standar profesi kedokteran. Standar profesi perlu dipahami para dokter salah satunya dengan mengikuti uji kompetensi.
"Maka kita berikan fellowship untuk peningkatan kualitasnya. Nanti harus diikuti standar profesi. Nanti kalau ada masalah di lapangan, contohnya pada pasiennya, maka dia harus pahami standar profesi. Jadi biar bisa melakukan tindakan tanpa dilakukan pelanggaran. Ini pentingnya dokter spesialis di daerah untuk ditambahkan kompetensi," jelasnya.
Dengan adanya persoalan kekurangan jumlah dokter spesialis di daerah, maka pihaknya mendorong Kemendikti mempercepat pembukaan program studi dokter spesialis di kampus-kampus.
"Kita kerjasama dengan Dikti untuk mempercepat pembukaan prodi spesialis," pungkasnya.