Banjarnegara, IDN Times - Seorang warga Banjarnegara berinsial FS ditangkap aparat Ditreskrimsus Polda Jateng karena berbuat curang saat menjual minyak goreng. Berdasarkan penuturan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora, FS kedapatan menjual minyak goreng curah yang dikemas dalam botol merek premium.
Penangkapan FS bermula dari informasi ada truk yang memuat botol kosong tanpa label yang dibongkar di rumah FS.
Selanjutnya pada Rabu kemarin (13/4/2202) petugas melakukan pengintaian. Dari hasil penyelidikan, ulah FS terbongkar saat tepergok menjual minyak goreng curah yang dikemas dalam botol merek premium.
"Dia menjual minyak goreng berlabel merek Kelapa Mas, Dua Udang serta Bulan Mas. Semuanya tidak ada label resminya," katanya Jumat (15/4/2022).