Semarang, IDN Times - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di berbagai daerah diperpanjang hingga tujuh hari kedepan mulai 31 Agustus--6 September 2021. Hal itu disampaikan Presiden RI, Joko Widodo melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (30/8/2021).
‘’Banyak daerah yang statusnya turun dari level 4 menjadi level 3 atau level 3 menjadi level 2. Adapun, wilayah yang masuk PPKM level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya. Untuk Semarang Raya, wilayah itu bahkan ada di level 2,’’ ungkapnya.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 Tahun 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, berikut daerah kabupaten dan kota di Jawa Tengah yang memberlakukan PPKM level 2, 3, dan 4.