Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Personel Satpol PP memberikan imbauan kepada pelaku usaha tentang pemberlakuan PPKM Mikro di Jalan Saranani, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/7/2021). (ANTARA FOTO/Jojon)

Semarang, IDN Times - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di berbagai daerah diperpanjang hingga tujuh hari kedepan mulai 31 Agustus--6 September 2021. Hal itu disampaikan Presiden RI, Joko Widodo melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (30/8/2021).

‘’Banyak daerah yang statusnya turun dari level 4 menjadi level 3 atau level 3 menjadi level 2. Adapun, wilayah yang masuk PPKM level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya. Untuk Semarang Raya, wilayah itu bahkan ada di level 2,’’ ungkapnya.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 Tahun 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, berikut daerah kabupaten dan kota di Jawa Tengah yang memberlakukan PPKM level 2, 3, dan 4.

1. Ada 12 daerah yang menerapkan PPKM level 2

Ilustrasi warung di tengah PPKM (ANTARA FOTO/Fauzan)

Kabupaten Rembang
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Pati
Kabupaten Kudus
Kota Semarang
Kota Pekalongan
Kabupaten Kendal
Kabupaten Semarang
Kabupaten Jepara
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Batang
Kabupaten Demak

2. Sebanyak 20 daerah berada di PPKM level 3

Editorial Team

Tonton lebih seru di