Semarang, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang meluncurkan Elektronik Pelaporan Kematian (e-Pakem), Kamis (1/8/2024). Melalui inovasi tersebut data kematian warga di Ibu Kota Jawa Tengah akan tercatat secara komputasi waktu nyata atau realtime.
Data Kematian Warga Semarang Tercatat Secara Waktu Nyata di E-Pakem

1. Percepat pelaporan kematian
E-Pakem merupakan pengembangan dari aplikasi Si D'Nok atau sistem informasi dokumen online kependudukan yang telah lama beroperasi di Pemerintahan Kota Semarang.
2. Data warga meninggal terlambat dilaporkan
Kepala Dispendukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo mengatakan, E-Pakem ini bertujuan untuk mempercepat pelaporan kematian, sehingga data warga yang meninggal dunia lebih realtime.
"Selama ini, data hari ini meninggal tapi baru dua atau tiga bulan bahkan dua tahun baru dilaporkan. Ini menyebabkan kualitas data kependudukan kurang baik, hingga akhirnya menyulitkan masyarakat itu sendiri saat mereka membutuhkan akte kematian almarhum atau almarhumah. Dan ini berkali-kali terjadi," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (2/8/2024).
Pelaporan data yang terlalu lama ini membuat data sudah tidak terkini. Sehingga, berdampak pada pendataan di stakeholder lainnya seperti BPJS atau KPU tidak akurat.
"Harapan kami dengan E-Pakem, data lebih realtime dan bisa mendapatkan data yang akurat. Sehingga, semua stakeholder kami pun akan mendapatkan manfaat dari adanya elektronik pelaporan kematian ini," jelas Yudi.
3. Ketua RT akan mengisi pelaporan kematian
Adapun, dalam hal ini yang bertanggungjawab mengisi sistem pelaporan kematian adalah Ketua RT. Ini sesuai Undang-undang No. 24 tahun 2013 pasal 44.
"Yang mengisi Ketua RT. Kami akan siapkan petunjuk pelaksanaannya selain tutorialnya yang sudah kami sampaikan melalui pak Camat dan Pak Lurah untuk sampai ke Ketua RT," terangnya.