Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KPU Kota Semarang Temukan 46.871 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Ilustrasi Pantarlih memasang stiker saat melakukan Coklit (ANTARA FOTO/Hasrul Said)
Intinya sih...
  • KPU Kota Semarang temukan 46.871 pemilih TMS dari hasil sinkronisasi coklit

Semarang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menemukan 46.871 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dari hasil proses pencocokan dan penelitian (coklit). Dari hasil sinkronisasi tersebut KPU mencatat ada 1.268.152 pemilih aktif pada Pilkada Serentak 2024 di Ibu Kota Jawa Tengah.

1. Sebanyak 46.871 pemilih tidak memenuhi syarat

Foto: Maulana

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, pasca coklit pihaknya melakukan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) bersama PPK, PPS, dan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Dari proses itu ditemukan 46.871 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).

‘’Data tersebut terdiri dari 8.789 pemilih meninggal, 1.905 pemilih ganda, satu pemilih di bawah umur, 7.070 pindah domisili, 62 TNI, 103 Polri, dan 28.941 pemilih di TPS yang tidak sesuai,’’ ungkapnya, Kamis (1/8/2024).

2. Daftar pemilih berkurang 11.927 orang

Petugas Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan pada proses coklit pemilih Pilkada 2024. (dok. Bawaslu)

Kemudian, pantarlih telah melakukan coklit terhadap data pemilih pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang berjumlah 1.280.089 orang yang dari hasil sinkronisasi tersebut ternyata berkurang sebanyak 11.927 pemilih.

"Berdasarkan sinkronisasi tersebut dari semula 1.280.098 pemilih menjadi 1.268.152 pemilih. Artinya, dari daftar pemilih berkurang 11.927 pemilih per hari ini," tutur Zaini.

Selanjutnya, KPU juga mencatat dari hasil coklit tersebut, jumlah pemilih aktif pada Pilkada 2024 di Kota Semarang berjumlah 1.268.152 pemilih yang tersebar di 2.354 TPS reguler dan empat TPS lokasi khusus.

Adapun, tahapan berikutnya adalah penyusunan daftar pemilih sementara (DPS). Yakni, diawali dari penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) berdasarkan hasil coklit menggunakan formulir model A (1) Daftar Perubahan Pemilih.

3. Pengumuman DPS pada 18 Agustus 2024

Pemilih menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kemudian, pada 1-3 Agustus 2024, akan dilakukan rapat pleno daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS (panitia pemungutan suara), dilanjutkan pleno daftar pemutakhiran pemilih oleh PPK pada 5-7 Agustus mendatang.

Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan DPS oleh PPK akan diplenokan KPU Kota Semarang pada 9-11 Agustus 2024, dan selanjutnya diplenokan KPU tingkat provinsi pada 15-17 Agustus 2024. Sementara, pengumuman DPS dan masukan atau tanggapan masyarakat pada 18-27 Agustus 2024.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
ANGGUN PUSPITONINGRUM
EditorANGGUN PUSPITONINGRUM
Follow Us