Ekshumasi Jenazah Sutrimo, Ini Tiga Tahapan Utama yang Dilakukan

- Tim gabungan PDFMI, Polda Metro Jaya, Polda Jateng, dan Polresta Banyumas mengekshumasi serta mengautopsi jenazah Sutrimo setelah dua laporan keluarga masuk tahap penyidikan.
- Pemeriksaan dilakukan terbuka dengan izin keluarga melalui tiga tahap: pembongkaran makam dan sampel tanah, pemeriksaan luar identitas, serta pembedahan dan pemeriksaan organ.
- Ahli DNA, histopatologi, serta laboratorium UI dan Unair dilibatkan untuk menguji sampel dan menentukan apakah kematian Sutrimo berlangsung wajar atau tidak.
Banyumas, IDN Times — Tim gabungan dari Perhimpunan Dokter Forensik Mediko Legal Indonesia (PDFMI) bersama Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, dan Polresta Banyumas resmi melakukan proses eksumasi serta autopsi terhadap jenazah almarhum Sutrimo pegawai eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Banyumas, pada Rabu (12/8/2026). Langkah hukum dan medis ini diambil guna mengungkap tabir di balik kematian almarhum yang dinilai masih belum terang.
Eksumasi ini berawal dari proses penyelidikan dua laporan masyarakat yang masuk di Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas dari pihak keluarga korban, hingga akhirnya perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa eksumasi dan pemeriksaan jenazah dilakukan secara terbuka dan transparan dengan izin resmi dari pihak keluarga almarhum.
Proses pemeriksaan tersebut dibagi menjadi tiga tahapan utama yakni Pembongkaran Kuburan (Eksumasi): Meliputi pemeriksaan lingkungan makam, kontur tanah, hingga pengambilan sampel tanah sekitar. Lalu pemeriksaan luar untuk memastikan identitas jenazah sesuai dengan surat permohonan penyidik. Yang ketiga yakni pemeriksaan dalam dengan pembedahan dan pemeriksaan organ tubuh secara menyeluruh.
"Pelaksanaan eksumasi, pemeriksaan luar, dan pemeriksaan dalam ini dilakukan secara profesional, proporsional, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena ditangani oleh tim gabungan," tegas Kabid Humas di lokasi eksumasi.
Ketua PDFMI, Brigjen Polisi dr Sumy Hastry Purwanti, menjelaskan bahwa proses investigasi medis ini tak cuma melibatkan dokter spesialis forensik mediko legal, melainkan gabungan dari PDFMI Jaya, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Tak hanya itu, tim juga menggandeng sejumlah laboratorium independen ternama untuk memperkuat validitas data hasil autopsi. Tim Ahli & Lab melibatkan ahli DNA, ahli histopatologi anatomi, serta Laboratorium Forensik dan Laboratorium Toksikologi dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Airlangga (Unair).
Meski almarhum telah dikuburkan lebih dari 10 hari sejak 23 Juli, tim dokter optimistis kondisi geografis tempat pemakaman dapat mendukung proses pengujian laboratorium.
"Berdasarkan kondisi geografis di sini, tanahnya cukup kering dan bagus, sehingga potensi kesulitan bisa minimal. Memang proses pembusukan pasti sudah terjadi, tapi kita berharap mendapatkan hasil yang baik karena keadaan lingkungannya mendukung," ujar dr. Hastry.
Mengenai rentang waktu yang dibutuhkan hingga hasil keluar, pihak forensik masih berfokus pada pengambilan sampel dan pengujian laboratorium. Hasil pengujian ini yang nantinya menentukan apakah almarhum meninggal secara wajar atau tidak.
"Sehingga kita bekerja secara menyeluruh dan komprehensif. Mohon doanya dari rekan-rekan dan seluruh masyarakat agar kita bisa membuat jelas cara dan sebab kematiannya, apakah natural atau unnatural death," tutup dr. Hastry.












.jpg)



