Semarang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang akan mengawal pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja informal, yakni ojek online (ojol) dan kurir pengantar makanan berbasis aplikasi.
Disnaker Kota Semarang Kawal Pemberian THR Bagi Ojol, Ini Hitungannya

1. Disnaker kirimkan SE ke perusahaan ojol
Upaya itu berdasar Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomer M/3/HK0400/III/2025 Tentang pemberian bonus Hari Raya keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pelayanan angkutan berbasis aplikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja pada Rabu (12/3/2025).
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, seiring adanya aturan dari pemerintah pusat tersebut pihaknya langsung menindaklanjuti edaran tersebut dengan mengirimkan SE ke perusahaan-perusahaan berbasis aplikasi.
‘’Kami juga sudah menyampaikan perihal itu kepada Wali Kota Semarang yang mendukung untuk segera membuat SE kepada perusahaan-perusahaan tersebut,’’ ungkapnya, Jumat (14/3/2025).
Menurut dia, pemerintah kini juga memperhatikan THR bagi pekerja formal seperti ojek online (ojol) dan kurir yang melayani pesan antar makanan secara online.
2. THR dihitung berdasarkan produktivitas
Untuk diketahui, besaran THR bagi pengemudi ojol dan pengantar makanan berbasis aplikasi itu akan dihitung berdasarkan produktivitas dan performa kerja yang semuanya sudah ditentukan ukurannya dalam SE tersebut.
“Jadi, tidak semua pengemudi ojek online akan mendapatkan jumlah THR yang sama. Besarannya akan ditentukan berdasarkan hasil pendapatan bulanan mereka,” terang Sutrisno.
Adapun, perhitungan bonus adalah pendapatan bersih 1-3 bulan nilainya Rp2 juta untuk pendapatan secara umum. Pendapatan bersih bulan 4-8 Rp 2,5 juta. Pendapatan bersih 9-12 adalah Rp 2,2 juta. Teknis pembagian rata-rata tiap bulan dibagi 12 bulan terakhir sehingga THR dari jumlah itu dikalikan 20 persen.
3. THR diberikan dalam bentuk tunai
Sehingga, Besaran THR yang diterima berdasarkan hasil pendapatan selama satu tahun dibagi per bulan yang sudah dihitung dengan rumus, kemudian dikalikan 20 persen.
"Misalkan pendapatan bersih per bulannya itu ketemunya Rp2.275.000, lalu dikalikan 20 persen. Maka, bonus THR yang akan diterima Rp455.000," katanya.
Sutrisno mengatakan bahwa THR akan diberikan dalam bentuk uang tunai agar bisa digunakan sesuai kebutuhan masing-masing pengemudi ojol atau pengantar makanan berbasis aplikasi.
"Karena itu, kami berharap teman-teman siapapun itu jangan lihat besaran, tapi melihat bahwa betapa perhatian begitu baik pemerintah terhadap semua elemen, termasuk ojol," katanya.
4. Pembayaran THR ojol maksimal H-7 Idulfitri
Selanjutnya, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti memerintahkan langsung Disnaker untuk memantau dan mengawal pembayaran THR kepada ojol dan pengantar makanan berbasis aplikasi sesuai aturan.
"Bu Wali Kota menyambut baik dan untuk bersegera kami ditugasi untuk memantau bagaimana jalannya pembayaran itu agar semua berjalan dengan baik," tandasnya.
Pembayaran THR bagi ojol dan pengantar makanan berbasis aplikasi tersebut sebagaimana yang sudah ditentukan, yakni maksimal tujuh hari atau H-7 Hari Raya IdulFitri 1446 Hijriah.