Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dokumen BMW Diduga Palsu, Nasabah Bank Pollux Dipidana 2 Tahun
Gedung Pengadilan Negeri Semarang. ANTARA/I.C.Senjaya
  • PN Semarang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp30 juta kepada David Tjahjadi Gunawan atas perkara pemalsuan dokumen jaminan fidusia.
  • Perkara bermula dari pengajuan kredit total Rp450 juta di Bank Pollux pada Maret 2024 dengan dua BMW sebagai agunan; terdakwa hanya membayar enam kali angsuran.
  • Hakim menemukan keterangan menyesatkan, dugaan penggunaan identitas berbeda, dan BPKB tidak sah. Putusan belum inkracht sehingga para pihak masih dapat menempuh upaya hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp30 juta kepada David Tihang Prakarsa Srikuning alias David Tjahjadi Gunawan dalam perkara pemalsuan dokumen jaminan fidusia.
  • Who?
    David Tihang Prakarsa Srikuning alias David Tjahjadi Gunawan sebagai terdakwa; PT Bank Perekonomian Rakyat Pollux sebagai pemberi kredit; serta majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.
  • Where?
    Perkara diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang. Kredit diajukan kepada PT Bank Perekonomian Rakyat Pollux atau Bank Pollux.
  • When?
    Majelis hakim menjatuhkan putusan pada 28 Juli 2026. Pengajuan dua fasilitas kredit berlangsung pada Maret 2024. Putusan belum berkekuatan hukum tetap.
  • Why?
    Majelis hakim menyatakan terdakwa sengaja memberikan keterangan menyesatkan dalam jaminan fidusia, menggunakan identitas berbeda dalam pengajuan kredit, dan menyerahkan BPKB yang dinyatakan tidak sah sebagai agunan.
  • How?
    Terdakwa mengajukan kredit Rp100 juta dan Rp350 juta dengan dua BMW sebagai jaminan fidusia, membayar enam kali angsuran lalu menghentikan pembayaran. Hakim menyatakan ia melanggar Pasal 35 UU Jaminan Fidusia.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
David dihukum dua tahun penjara karena memberi dokumen BMW yang diduga tidak benar kepada Bank Pollux untuk pinjaman uang. Ia meminjam Rp450 juta dan memakai dua mobil BMW sebagai jaminan. Ia hanya membayar enam kali lalu berhenti. David juga didenda Rp30 juta. Keputusan ini masih bisa dilawan lewat jalur hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Putusan Pengadilan Negeri Semarang mencerminkan berjalannya proses penegakan hukum atas dugaan penyampaian informasi menyesatkan dalam jaminan fidusia. Bagi Bank Pollux, langkah ini menunjukkan upaya menjaga amanah nasabah, melindungi aset perusahaan, dan menjaga dana masyarakat, sambil tetap menghormati hak para pihak untuk menempuh upaya hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis terhadap David Tihang Prakarsa Srikuning alias David Tjahjadi Gunawan dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen jaminan fidusia.

Majelis Hakim PN Semarang pada 28 Juli 2026 lalu menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp30 juta setelah menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara bermula pada Maret 2024 ketika terdakwa mengajukan dua fasilitas kredit kepada PT Bank Perekonomian Rakyat Pollux (Bank Pollux).

Masing-masing berupa Kredit Angsuran Berjangka sebesar Rp100 juta dan Kredit Jangka Pendek senilai Rp350 juta. Sebagai jaminan, terdakwa menyerahkan dua unit kendaraan BMW yang diikat dengan akta dan sertifikat jaminan fidusia.

Menurut keterangan Bank Pollux, terdakwa hanya memenuhi kewajiban pembayaran angsuran sebanyak enam kali sebelum kemudian menghentikan pembayaran pokok maupun bunga pinjaman.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa dengan sengaja memberikan keterangan yang menyesatkan dalam perjanjian jaminan fidusia. Fakta persidangan juga mengungkap dugaan penggunaan identitas berbeda dalam pengajuan kredit serta penyerahan dokumen BPKB yang dinyatakan tidak sah sebagai agunan.

Tim kuasa hukum Bank Pollux, Luhut Sagala, menyatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Semarang dan mengapresiasi proses penegakan hukum yang telah berlangsung.

“Langkah hukum yang ditempuh bank merupakan bagian dari upaya menjaga amanah nasabah, melindungi aset perusahaan, serta menjaga dana masyarakat dari praktik yang merugikan,” kata Luhut Jumat (7/8/2026).

Luhut menambahkan, Bank Pollux tetap berkomitmen mengambil langkah hukum terhadap setiap pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan bank maupun nasabah.

Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga para pihak masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp30 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang selama satu bulan. 

Apabila tidak dibayarkan, harta benda maupun pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, pidana denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari.

Curated For You

Editorial Team

Related Article