Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

DPR RI Janji Carikan Sumber Dana Tambahan Bagi LPSK Dari LPDP dan BNPB

DPR RI Janji Carikan Sumber Dana Tambahan Bagi LPSK Dari LPDP dan BNPB
Komisi XIII DPR RI didorong memperkuat tugas-tugas dan fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menangani kasus yang bermunculan di tiap daerah. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Komisi XIII DPR RI didorong memperkuat tugas-tugas dan fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menangani kasus yang bermunculan di tiap daerah. Dalam sesi menyerap aspirasi warga di Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti mengatakan pihaknya memperoleh sejumlah masukan dari beberapa lembaga. 


"Kami berharap perlindungan saksi ini jadi kekuatan fundamental yang bermanfaat bagi masyarakat utamanya buat para saksi dan korban. Dan ada beberapa poin yang mengenai bantuan perlindungan saksi, saat mendengar masukan warga kami juga disarankan perlindungan tidak hanya pada saksi saja tapi juga keluarga," ujar Rinto, Sabtu (26/4/2025). 

1. Komisi XIII minta LPSK buka kantor cabang semua provinsi

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti dan anggotanya. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti dan anggotanya. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Selain itu, LPSK juga diminta untuk membuka kantor-kantor perwakilan di tiap provinsi termasuk Jawa Tengah. Adanya pemerataan kantor perwakilan LPSK nantinya dapat dimanfaatkan untuk mempermudah menampung laporan dari saksi dan korban di daerah. 


"Lebih pentingnya lagi LPSK harus ada pemerataan kantor wilayah. Tidak hanya beberapa provinsi, hadi harus ada di setiap provinsi. Aga para saksi dan korban dapat melaporkan dengan mudah," tegasnya. 

2. Komisi XIII DPR RI akan carikan sumber dana abadi

Kendati begitu, LPSK dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tahun ini terkendala aturan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Padahal kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) banyak terjadi di daerah. 


Oleh karenanya pihaknya akan berusaha mencari sumber pendanaan untuk tambahan alokasi anggaran restitusi bagi para korban yang ditangani LPSK. 


"Dan ada masukan yang cukup menarik kita mencoba mencari dana dari APBN, bisa juga dari dana abadi contohnya bisa dana LPDP atau bisa dana masyarakat, bisa juga menggunakan dana kedaruratan BNPB," akunya. 

3. Targetkan RUU perlindungan saksi dan korban kelar tiga bulan

Kakanwil HAM Jateng Mustafa Baleng bersama jajaran LPSK saat acara bersama DPR RI. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Kakanwil HAM Jateng Mustafa Baleng bersama jajaran LPSK saat acara bersama DPR RI. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Lebih jauh, pihaknya menjanjikan akan merampungkan draft penyusunan RUU Perlindungan Saksi dan Korban secepatnya agar mendapat tindak lanjut dalam proses hukum penanganan para saksi dan korban. Targetnya rampung tiga bulan sejak sesi penyerapan aspirasi masyarakat 


"Makanya rancangan undang-undang ini perlu segera diselesaikan karena dibutuhkan sekali. Target kita bisa diselesaikan tiga bulan dari sekarang," tambahnya. 

4. LPSK sambut inisiatif DPR RI

Pimpinan LPSK bersama jajaran Komisi XIII DPR RI foto bersama saat acara penyerapan aspirasi warga Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Pimpinan LPSK bersama jajaran Komisi XIII DPR RI foto bersama saat acara penyerapan aspirasi warga Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ketua LPSK Achmadi menyambut baik inisiatif Komisi XIII DPR RI karena semakin memperkokoh posisi dan peran LPSK dalam sistem peradilan pidana khususnya aspek perlindungan saksi dan korban.
 
"Perubahan kedua UU Perlindungan Saksi dan Korban ini tentu diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas perlindungan bagi saksi dan korban serta penguatan LPSK dalam memberikan layanan perlindungan secara memadai," ujar Achmadi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

5 Alasan Gunung Jadi Destinasi Liburan Favorit, Benarkah Cuma Ikut Tren?

14 Mei 2026, 09:00 WIBNews