Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ganjar Imbau Warga Jateng Potong Hewan Kurban Iduladha di RPH
Ilustrasi sapi kurban Presiden Joko Widodo. (IDN Times/Larasati Rey)

Semarang, IDN Times - Menjelang perayaan Idul Adha 2020, sejumlah warga Jawa Tengah yang hendak melaksanakan penyembelihan hewan kurban diimbau untuk menggunakan tempat di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Hal ini, menurut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, agar proses penyembelihan hewan kurban dapat mengurangi kerumunan karena bersamaan dengan masa pandemik COVID-19. "Kita imbau akan baik kalau kemudian kita menggunakan RPH saja. Kalau itu RPH relatif sehat," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (25/7/2020). 

1. Pengelola RPH diminta siapkan besek untuk wadah daging kurban

Dok.IDN Times/Istimewa

Ganjar bilang pihaknya sudah menyarankan supaya pengelola RPH menyiapkan segala perlengkapan wadah daging kurban. Ia menjelaskan wadah daging kurban dari RPH saat ini berup besek bambu. 

"RPH kita ternyata sudah siap dalam bentuk besek, tinggal mau berapa dan dibagi dalam jumlah berapa. Maka ini saran saya agar nanti tidak terjadi kerumunan," tambahnya.

2. Ganjar minta salat Ied tetap pakai protokol kesehatan

Aparat kepolisian memeriksa sushu tubuh masyarakat yang akan mengikuti salat Ied berjamaah di Masjid Raya Al Mashun, Kota Medan, Minggu (24/5) (IDN Times/Prayugo Utomo)

Ia juga meminta warganya berhati-hati saat menyembelih dan membagikan daging kurban saat perayaan Idul Adha 1441 Hijriyah.

Ganjar meminta supaya ketika menunaikan salat Ied juga harus dilakukan sesuai protokol kesehatan.

3. Ganjar: Hati-hati sembelih hewan kurban

Dok. DPKP Kabupaten Tangerang

Paling tidak, katanya jangan sampai warga menimbulkan kerumuman. "Sekarang yang kita sampaikan kepada warga agar hati-hati pada saat menyembelih kurban karena biasanya ada kerumunan," terangnya. 

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan surat edaran nomor 18 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Idul Adha 1441 Hijriyah. Dalam surat edaran itu diatur ketentuan untuk salat Ied, soal penyembelihan, dan tata cara pembagiannya.

Editorial Team

Related Article