Hakim PN Semarang: Robig Zainudin Terbukti Menembak GRO Hingga Tewas

- Hakim PN Semarang menyatakan Robig Zainudin bersalah melakukan pembunuhan terhadap anak hingga meninggal dunia.
- Vonis pidana 15 tahun kurungan badan dan denda Rp200 juta dijatuhkan kepada Robig Zainudin.
- Barang bukti akan dikembalikan kepada keluarga korban, termasuk akte kelahiran, baju, proyektil peluru, dan sepeda motor milik korban.
Semarang, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan Robig Zainudin melakukan tindakan pidana pembunuhan terhadap anak hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Oleh sebab itulah, Robig sebagai terdakwa tunggal dijatuhi vonis pidana kurungan badan 15 tahun ditambah denda Rp200 juta.
"Menjatuhkan pidana 15 tahun dengan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan pidana selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Semarang Mira Sendangsari di muka sidang PN Semarang, Jumat (8/8/2025).
Mira juga berkata atas vonis yang dijatuhkan bagi terdakwa, maka sejumlah barang bukti yang ada saat ini akan dikembalikan kepada keluarga GRO.
Barang bukti yang dimaksud Mira mulai dari akte kelahiran GRO, baju GRO di lokasi kejadian, sisa proyektil peluru yang diambil dari tubuh GRO serta matic vario milik Adam, sohib GRO.
"Barang bukti vario dikembalikan ke saudara anak Adam. Kemudian barang bukti lain berupa baju hijau saudara anak Gamma, akte kelahiran dan proyektil peluru," paparnya.
Sedangkan, Hakim anggota PN Semarang, Muhammad Arif saat membacakan keterangan vonis pidana menegaskan, semua eksepsi, pledoi yang disampaikan terdakwa tidak dapat diterima. Kemudian juga tidak ada satu pun keterangan saksi yang meringankan.
"Tidak ada hal yang meringankan. Perbuatan terdakwa juga mencoreng institusi kepolisian. Mempertimbangkan karena dua anak terluka dan satu anak meninggal dunia," bebernya.
Karena telah terbukti melakukan tindakan pidana, maka terdakwa wajib membayar biaya perkara selama persidangan.
"Menjatuhkan pidana kesatu UU Nomor 13, UU Nomor 3 tentang perlindungan anak. Junto pasal 76c. Terdakwa terbukti melakukan pidana. Menyatakan terdakwa sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terhadap anak yang mengakibatkan luka dan mati," kata Arif.