Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dilarang Ngabuburit di Rel: Pidana dan Denda, Ini Kata KAI Semarang

Dilarang Ngabuburit di Rel: Pidana dan Denda, Ini Kata KAI Semarang
Potret kereta api (IDN Times/Fatma Roisatin)
Intinya Sih
  • KAI Daop 4 Semarang melarang keras aktivitas ngabuburit atau kegiatan lain di sekitar rel demi menekan kecelakaan dan menjaga keselamatan jelang masa mudik Lebaran 2026.
  • Larangan ini memiliki dasar hukum dalam UU Nomor 23 Tahun 2007, dengan ancaman pidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta bagi pelanggar.
  • KAI memperketat pengamanan dengan menyiagakan personel di titik rawan serta mengimbau masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas berbahaya di area jalur rel.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Semarang, IDN Times – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang menerbitkan larangan tegas bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar jalur rel, termasuk tradisi ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa. Kebijakan itu diberlakukan untuk menekan tingginya angka kecelakaan fatal sekaligus menjamin keselamatan operasional angkutan jelang masa mudik Lebaran 2026.

1. Membahayakan nyawa

IMG-20260218-WA0005.jpg
Aktivitas penumpang kereta api di Stasiun Tanjungkarang selama libur Imlek 2026. (Dok. KAI Divre IV Tanjungkarang).

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif mengatakan, pihaknya masih sering memergoki warga yang berkumpul dan bermain di area rel pada waktu sahur maupun sore hari. Padahal, seiring meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api di bulan Ramadan, aktivitas tersebut sangat mengancam nyawa.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain kepentingan operasional kereta api," kata Luqman di Semarang, Kamis (26/2/2026).

2. Ancaman pidana dan denda belasan juta

Seorang calon penumpang memegang koper saat menunggu kedatangan rangkaian gerbong kereta api di selasar peron salah satu stasiun besar Daop 4 Semarang.
Seorang calon penumpang memegang koper saat menunggu kedatangan rangkaian gerbong kereta api di selasar peron salah satu stasiun besar Daop 4 Semarang. (IDN Times/Dok Humas Daop 4 Semarang)

Larangan beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api bukan sebatas imbauan, melainkan memiliki landasan hukum kuat. Hal tersebut diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 Ayat (1).

Aturan perundangan itu melarang setiap orang untuk berada, menyeret barang, meletakkan benda, atau melintasi jalur rel untuk kepentingan di luar angkutan kereta api. Negara telah menyiapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang nekat melanggar aturan tersebut.

Berdasarkan Pasal 199 UU Perkeretaapian, pelaku pelanggaran dapat dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

3. KAI perketat keamanan

ilustrasi kereta api
ilustrasi kereta api (unsplash.com/Haidan)

Sebagai bentuk mitigasi, KAI Daop 4 Semarang secara proaktif memperketat pengamanan dengan menyiagakan personel di lokasi-lokasi strategis.

"KAI bekerja sama dengan aparat setempat untuk meningkatkan pengamanan di daerah yang rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib). Personel disiagakan di berbagai lokasi, termasuk perlintasan sebidang yang tidak terjaga tetapi padat lalu lintas," tambah Luqman.

Pihak KAI juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada petugas stasiun atau pihak berwajib apabila melihat aktivitas warga yang mencurigakan dan membahayakan di area jalur rel.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More