Semarang, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Tengah memastikan telah memindah tugaskan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 4 Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Agus Sembiring karena terlibat upaya penghalangan terhadap perkara pornografi di tempat karaoke Mansion KTV Semarang.
Halangi Pendampingan di PN, Pamen Polda Jateng Dipindah ke Yanma

1. Kasubdit 4 Direskrimum lakukan perbuatan melawan hukum
Tim Kuasa Hukum Dwi Aprianto, Mirzam Adli membenarkan telah mendengar adanya upaya perintangan terhadap jalannya kasus tersebut yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Semarang.
Pihaknya pun telah melayangkan gugatan karena perwira menengah Polda Jateng itu melakukan perbuatan melawan hukum.
"Karena tergugat Agus Sembiring adalah personel Polda, maka mau tidak mau kapolda juga harus tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut," ungkap Mirzam, Kamis (25/9/2025).
2. Sudah lecehkan profesi advokat
Menurutnya Kasubdit Ditreskrimum Polda Jateng telah melecehkan profesi advokat sehingga gugatan sudah sepantasnya dilakukan pihaknya.
Lebih jelas lagi, ia menyebut pengacara yang telah menunjukkan surat kuasa seharusnya tidak perlu dihalangi dalam menjalankan tugas mendampingi klien.
"Kalau ditanya kartu advokat, itu kan hanya identitas, seperti KTP atau SIM. Tetapi ketika keabsahan advokat dipertanyakan dengan kartu, itu yang keliru. Karena hal itu, maka gugatan hukum ini kami ajukan,” paparnya.
3. Ajukan keterangan dua ahli di pengadilan
Terkait gugatan, Mirzam menilai Polda Jateng sebagai institusi harus turut ditarik dalam perkara ini agar putusan tidak cacat hukum.
Mirzam menegaskan, perkara gugatan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan ahli. Dalam keterangan ahli yang dihadirkan, ditegaskan bahwa kartu advokat bukan merupakan penentu keabsahan seorang advokat. Melainkan hanya sebagai identitas.
Ia pun bilang, syarat pengangkatan advokat diatur dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a hingga i Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Setelah diangkat oleh organisasi advokat dan memenuhi syarat, advokat wajib disumpah di Pengadilan Tinggi sebelum menjalankan profesinya.
“Nah untuk keabsahan advokat, kita bahas dengan ahli persidangan kemarin itu ada di Pasal 2, yang berbunyi pengangkatan advokat itu dilakukan oleh organisasi advokat,” ujar Mirzam.
Dengan mengacu pada pasal tersebut, sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya masing-masing di Pengadilan Tinggi.
"Jadi pengadilan tinggi itu menyumpah, bukan mengangkat advokat. Itu yang kita bahas dengan ahli di persidangan kemarin,” jelasnya.
4. Kasubdit 4 Direskrimum dipindah ke Yanma
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa AKBP Agus Sembiring turut terseret kasus gugatan dari advokat tersebut.
Saat ini, katanya AKBP Agus Sembiring tidak lagi bertugas di Ditreskrimum.
"Betul yang bersangkutan sudah tidak lagi di Ditreskrimum. Karena kasusnya apa, persisnya kami kurang tahu. Sekarang dia dipindahkan ke Yanma Polda Jateng. Pemindahan sudah dilakukan kurang lebih dua bulan terakhir,” tutur Artanto.