Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Jateng Tangkap Mahasiswa asal Ciputat: Bantu Rakit Bom Molotov

IMG-20250925-WA0053.jpg
Tiga orang dijadikan tersangka kasus rusuh demo di Semarang. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)
Intinya sih...
  • Polda Jateng menangkap mahasiswa asal Ciputat karena terlibat kerusuhan aksi demo di depan Mapolda Jateng.
  • AGF diancam penjara 15 tahun karena membantu merakit bom molotov dan melemparkannya ke arah petugas.
  • Polres Temanggung juga menangkap remaja 18 tahun yang membawa bom molotov dalam tas punggung warna hitam.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap seorang mahasiswa asal Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat berinisial AGF karena dianggap terlibat kerusuhan aksi demo di depan Mapolda Jateng, Jumat (29/8/2025). 

Pihak Ditreskrimum Polda Jateng menyebutkan AGF berkuliah di Kota Semarang. Saat penangkapan dilakukan Senin (22/9/2025) karena keterlibatannya dalam kasus pelemparan bom molotov saat kerusuhan demo. 

“Tersangka AGF ini berperan membantu merakit bom molotov bersama rekannya serta menyuruh rekannya untuk melemparkan ke arah petugas yang sedang melakukan pengamanan. Motifnya adalah menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas. Yang bersangkutan kami amankan di wilayah Kuningan, Jawa Barat pada hari Senin," kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat gelar perkara di markas Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (25/9/2025). 

1. Polda sita sepatu, pakaian dan motor sebagai barbuk

IMG-20250925-WA0051.jpg
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Direskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio dan seorang penyidik memperlihatkan bukti penangkapan pelaku rusuh demo. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

AGF alias KY merupakan mahasiswa berusia 21 tahun. Menurut keterangan Subagio, bom molotov tersebut dibuat dari botol bekas yang diisi bahan bakar dan dipasang sumbu yang terbuat dari kain.

Saat unjuk rasa berlangsung, bom tersebut dilemparkan hingga mengenai pintu gerbang Mapolda Jateng. 

Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian, sepatu, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.

2. AGF diancam penjara 15 tahun

IMG-20250925-WA0057.jpg
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto doorstop kepada wartawan. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Atas perbuatannya, AGF dijerat Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan nyawa orang lain, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 55 dan 212 KUHP. 

“Proses hukum terhadap yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan. Saat ini penyidik masih mendalami peran AGF dalam rangkaian peristiwa tersebut. Dari hasil analisa awal, AGF diketahui mengikuti sejumlah akun media sosial yang saat ini juga tengah diselidiki oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terkait kasus kerusuhan,” ungkapnya. 

3. Remaja 18 tahun juga ditangkap Polres Temanggung

IMG-20250925-WA0055.jpg
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan keterangan mengenai penangkapan mahasiswa sebagai pelaku rusuh di Semarang. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Selanjutnya di kasus kedua, Wakapolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti mengungkapkan bahwa petugas pengamanan menemukan dua bom molotov di dalam tas salah satu pelaku anarkis yang diamankan dalam unjuk rasa yang berujung kerusuhan di depan Gedung DPRD Kabupaten Temanggung pada hari Senin lalu. 

“Tersangka yang diamankan berinisial AHM (18), warga Desa Wadas, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, berperan membawa bom molotov dalam tas punggung warna hitam. Beruntung bom molotov tersebut berhasil kami amankan sebelum digunakan. Para pelaku langsung kami bawa ke Polres Temanggung untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Ana. 

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menganankan tersangka berinisial MASD (18), warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, yang berperan membuat molotov setelah belajar dari YouTube.

Dari keterangan tersangka, proses pembuatan tersebut dibantu tersangka AIP (17), warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung yang turut merakit dan membeli bahan bakar bom molotov.

Barang bukti yang disita antara lain dua botol berisi bensin dengan sumbu, tas ransel, serta beberapa unit telepon genggam milik para tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Marak Siswa Keracunan, PPJI Jateng Buka Layanan Pendampingan Dapur MBG

25 Sep 2025, 18:48 WIBNews