Harapan Buruh Sritex, Pembeli Lelang Harta Bisa Hidupkan Pabrik Lagi

Intinya sih...
- Sritex resmi tidak beroperasional mulai hari ini, para buruh PHK berharap bisa bekerja kembali di pabrik tekstil yang berada di Sukoharjo, Jawa Tengah.
- Buruh Sritex memohon bantuan pemerintah untuk menghidupkan kembali pabrik, karena akan kesulitan jika harus bekerja di bidang lain.
- Rapat Kreditur Kepailitan Sritex memutuskan pabrik tidak bisa melanjutkan usaha, kendali Sritex berada di tangan kurator untuk pemberesan utang kreditur.
Semarang, IDN Times - PT Sri Rejeki Isman (Sritex) resmi tidak beroperasional mulai hari ini, Sabtu (1/3/2025). Kendati demikian, para buruh yang mengalami pemutusan hubungan karyawan (PHK) sejak 26 Februari lalu itu masih berharap bisa bekerja di pabrik tekstil yang berada di Sukoharjo, Jawa Tengah itu.
1. Berharap bisa bekerja lagi di Sritex
Salah satu buruh Sritex, Slamet Kaswanto berharap, tidak hanya hak pesangon yang bisa segera terpenuhi. Akan tetapi, ia juga berharap bisa bekerja kembali di pabrik tekstil tersebut.
‘’Kami berharap proses pemberesan utang kreditur oleh kurator segera selesai. Sehingga, hak pesangon para karyawan bisa dibayarkan. Selain itu, kami juga berharap pembeli lelang harta pailit itu dapat mengambil alih perusahaan dan menghidupkan kembali pabrik,’’ ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (1/3/2025).
Slamet memohon pemerintah dapat membantu buruh Sritex yang di-PHK. Yakni, dengan menghidupkan kembali pabrik, sehingga karyawan bisa bekerja kembali.
2. Sudah ada 8 ribu lowongan pekerjaan dari pemerintah
‘’Sebab, walaupun sudah ada sekitar 8 ribu lowongan pekerjaan dari pemerintah, buruh belum mengetahui perusahaan tersebut bergerak di bidang apa. Kondisi ini akan menyulitkan buruh jika harus bekerja di bidang lain,’’ jelasnya.
Menurut dia, PHK ini sangat menyeramkan, tidak hanya kehilangan pekerjaan, buruh yang terdampak kepailitan Sritex ini juga kehilangan penghasilan yang sebelumnya setiap bulan selalu ada.
3. Kendali Sritex di tangan kurator
Sementara, Rapat Kreditur Kepailitan Sritex di Pengadilan Negeri Semarang pada Jumat (28/2/2025) memutuskan pabrik tekstil yang sudah beroperasi sejak tahun 1966 itu tidak bisa going concern atau melanjutkan usaha. Kini kendali Sritex berada di tangan kurator untuk pemberesan utang kreditur.
‘’Kami tetap menghormati putusan pengadilan, meskipun sangat ia mengaku sangat berat menerimanya. Namun, kami juga akan berusaha memperjuangkan hak-hak buruh Sritex Grup agar pesangonnya segera dibayar,’’ tandasnya.