Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sritex Berduka, Ini Pesan Terakhir Dirut Iwan Lukminto untuk Karyawan

Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Intinya sih...
  • Manajemen Sritex menerima putusan pengadilan tak ada kelangsungan usaha
  • Sritex akan bekerja kooperatif dengan kurator untuk proses pemberesan
  • Operasional Sritex berhenti mulai 1 Maret 2025, karyawan mengalami PHK

Semarang, IDN Times - Manajemen PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menerima putusan pengadilan yang menyatakan tak ada going concern atau kelangsungan usaha. Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto yang hadir pada Rapat Kreditur Kepailitan Sritex di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (28/2/2025), mengaku berduka dengan yang telah terjadi.

1. Sritex hormati keputusan pengadilan

PT Sritex. (IDN Times/Larasati Rey)

“Ya, kita sebagai warga negara walaupun tidak sesuai dengan kata hati kita, kita adalah warga negara yang taat hukum dan kami hormati keputusan pengadilan hari ini. Karena sudah langkah ke pemberesan, tentunya kita akan bekerja kooperatif dengan kurator untuk bisa melancarkan proses ini," kata saat ditemui usai rapat kreditur. 

Pria yang akrab disapa Wawan itu mengaku, akan mengawal proses pemberesan oleh kurator agar hak-hak seluruh keluarga besar, karyawan dan karyawati Sritex terpenuhi.

"Tentunya sangat sulit bagi saya. Tapi pesannya terima kasih sekali atas loyalitas, dedikasi, kerja kerasnya, bersama-sama membangun Sritex sejauh ini," tuturnya dengan berkaca-kaca.

2. Operasional Sritex berhenti per 1 Maret 2025

Karyawan PT Sritex meninggalkan pabrik. (IDN Times/Larasati Rey)

"Kalau dihitung para karyawan ini sudah bersama selama 21.382 hari sejak Sritex berdiri pada 16 Agustus 1966, sampai hari ini, 28 Februari 2025. Kami berduka, namun kami harus terus memberikan semangat kepada semuanya,” imbuh Iwan.

Operasional PT Sritex akan berhenti mulai 1 Maret 2025 atas putusan insolvensi atau tidak bisa membayar utang. Adapun, para karyawan juga mengalami pemutusan hubungan karyawan (PHK) sejak 26 Februari lalu.

"Kita sudah tidak aktif lagi dari Sritex-nya. Namun, kita akan ada afiliasi yang kami harus urus juga. Jadi, kami dalam lingkup Sritex Group ini. Jadi, kami akan berfokus ke sana," katanya.

3. Hakim pengawas putuskan tak ada lagi going concern

Rapat Kreditur Kepailitan Sritex pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (28/2/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

"Proses PK (peninjauan kembali) kami sudah pertimbangkan. Namun, kita masih harus mikir dua kali sekarang. Karena kalau harus mencari novum baru yang memungkinkan atau tidak, itu belum kita kaji lagi," imbuh Wawan.

Pada Rapat Kreditur PT Sritex di Pengadilan Negeri Semarang, Hakim Pengawas, Haruno menyampaikan tidak ada lagi going concern bagi Sritex. 

"Dengan demikian, maka untuk permohonan para kreditur konkuren, kami hakim pengawas dengan ini menilai hasil dari yang disampaikan tim kurator dan debitur, dengan ini going concern tidak mungkin akan dijalankan," ujarnya.

4. Kurator pastikan hak karyawan jadi prioritas

Perwakilan tim kurator Sritex, Denny Ardiansyah. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Sementara, perwakilan tim kurator, Denny Ardiansyah menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemberesan utang kreditur. Sedangkan, proses PHK para karyawan juga dijalankan karena merupakan bagian dari syarat administratif agar mereka bisa segera mencari pekerjaan lagi.

"Kami fasilitasi dengan meminta petugas dinas tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan datang ke pabrik Sritex, tidak perlu para karyawan mendatangi kantor dinas atau BPJS," katanya.

Selain itu, kurator juga memastikan hak-hak para karyawan menjadi tagihan utang yang diprioritaskan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
Anggun Puspitoningrum
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us