Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Hari Pertama MPLS Jateng, Hotline Pengaduan Resmi Jika Menemukan Perploncoan
ilustrasi kegiatan MPLS (unsplash.com/Herlambang Tinasih Gusti)
  • Hari pertama MPLS 2026 di Jawa Tengah dimulai serentak untuk siswa SMP, SMA, dan SMK dengan penegasan agar kegiatan berlangsung edukatif tanpa kekerasan atau perpeloncoan.
  • Disdikbud Jateng menyediakan berbagai kanal pengaduan resmi seperti aplikasi LaporGub!, situs web, media sosial, hingga hotline WhatsApp untuk melaporkan tindakan perpeloncoan selama MPLS.
  • Jenis pelanggaran yang wajib dilaporkan mencakup kekerasan fisik, pelecehan verbal, kewajiban membeli barang tertentu, serta penugasan berlebihan yang mengganggu waktu istirahat siswa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times — Hari Senin, 13 Juli 2026, menjadi momen krusial dan bersejarah bagi ratusan ribu siswa baru di Jawa Tengah, Lur! Mulai hari ini, gerbang sekolah tingkat SMP, SMA, hingga SMK resmi dibuka untuk menandai dimulainya tahun ajaran baru 2026/2027. Bersamaan dengan itu, rangkaian kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) juga mulai bergulir serentak di berbagai daerah.

Gubernur Jawa Tengah bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jateng telah mewanti-wanti dengan tegas bahwa kegiatan MPLS tahun ini harus berjalan edukatif, kreatif, dan sepenuhnya menyenangkan. Tidak boleh ada lagi ruang bagi tindakan kekerasan, penindasan, bullying, maupun tradisi kuno berupa perpeloncoan fisik dan mental.

Meski pengawasan sudah diperketat, peran aktif orang tua dan siswa sangat dibutuhkan. Biar Sedulur gak bingung kalau melihat atau mengalami tindakan yang menyimpang, yuk catat kontak hotline aduan resmi Disdikbud Jateng jika menemukan tindakan perpeloncoan selama MPLS 2026 berikut ini, Lur!

1. Aturan Tegas: MPLS Harus Bebas dari Kekerasan dan Atribut Aneh

ilustrasi kegiatan MPLS (unsplash.com/Fajar Herlambang STUDIO)

Sesuai dengan regulasi dari Kemendikbudristek, pihak panitia penanggung jawab penuh MPLS adalah kepala sekolah dan para guru, bukan kakak kelas atau OSIS. Peran OSIS dan panitia siswa hanya sebatas membantu mendampingi.

Disdikbud Jateng melarang keras adanya penugasan yang tidak masuk akal, seperti mewajibkan siswa baru memakai atribut memalukan (papan nama kardus raksasa, kuncir rambut aneh, tas karung), membawa barang yang sulit dicari, hingga aktivitas fisik berlebihan di bawah terik matahari yang mengarah pada perpeloncoan fisik. Jika instruksi tersebut masih ditemukan, itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran, Sedulur!

2. Saluran Resmi Aduan dan Hotline Disdikbud Jateng

ilustrasi kegiatan MPLS (unsplash.com/Herlambang Tinasih Gusti)

Jika Sedulur melihat, mendengar, atau bahkan menjadi korban tindakan tidak menyenangkan selama masa orientasi ini, jangan takut untuk bersuara. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyediakan berbagai kanal pengaduan cepat terintegrasi yang aktif selama pelaksanaan MPLS:

Aplikasi LaporGub!: Ini adalah kanal pengaduan andalan warga Jawa Tengah yang terintegrasi langsung dengan pemprov. Sedulur bisa mengunduh aplikasinya di Play Store/App Store atau mengakses situs web resmi di laporgub.jatengprov.go.id. Laporan yang masuk akan langsung didisposisikan ke instansi terkait dalam waktu singkat.

Situs Resmi Disdikbud Jateng: Sedulur bisa mengisi formulir aduan atau mencari kontak darurat berkala melalui portal resmi disdikbud.jatengprov.go.id.

Media Sosial Resmi (Direct Message): Pengaduan berbasis digital yang cepat direspons bisa dikirimkan melalui akun Instagram resmi Disdikbud Jateng di @disdikbud.jateng atau akun Pemprov Jateng di @provjateng. Jangan ragu untuk menyertakan bukti foto atau video agar laporan segera diproses.

Posko Pengaduan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin): Bagi Sedulur yang berada di wilayah kabupaten/kota, bisa langsung melaporkan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah setempat. Sebagai contoh, untuk wilayah Solo Raya (Boyolali, Klaten, Sukoharjo), laporan bisa diteruskan ke Cabdin Wilayah V Jawa Tengah.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah (Disdikbud Jateng)

Telepon/Faks: (024) 3515301 / (024) 3520071

WhatsApp Call Center: 08112663000Situs

WhatsApp Aduan Cabdin V: 085726392819

Web: Disdikbud Jateng

Layanan Terpadu Nasional (Pusat & Daerah)

WhatsApp Kemendikdasmen: 0812-1804-0427 (Pusat)

SAPA 129 KemenPPPA: 129 (Telepon) atau 08111129129 (WhatsApp)

Hotline Ditres PPA Polda Jateng: 081211072722

3. Jenis Pelanggaran MPLS yang Wajib Sedulur Laporkan

ilustrasi kegiatan MPLS (unsplash.com/Herlambang Tinasih Gusti)

Biar tidak salah mengidentifikasi, berikut adalah beberapa poin indikasi pelanggaran taktis selama MPLS yang patut Sedulur laporkan segera:

Adanya kontak fisik atau hukuman fisik (seperti push-up, dijemur terlalu lama, atau ditampar) dengan dalih melatih kedisiplinan.

Adanya pelecehan verbal berupa bentakan yang tidak perlu, makian, atau kata-kata yang menjatuhkan mental siswa baru.

Kewajiban membeli barang-barang atau logistik mahal di toko atau koperasi tertentu yang diwajibkan oleh panitia.

Penugasan larut malam yang mengganggu waktu istirahat siswa sebelum berangkat ke sekolah keesokan harinya.

Nah, itulah informasi penting mengenai saluran siaga pengaduan MPLS di Jawa Tengah untuk tahun ajaran baru ini. Mari kita bersama-sama mengawal jalannya orientasi sekolah yang sehat, aman, dan mencerdaskan demi masa depan generasi penerus bangsa yang gemilang. Tetap semangat menjalani hari pertama sekolah dan salam hangat, Sedulur!

Curated For You

Editorial Team

Related Article