Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Baru 26 Pemkab di Jateng Lengkapi Syarat LP2B, 9 Wilayah Berproses

Baru 26 Pemkab di Jateng Lengkapi Syarat LP2B, 9 Wilayah Berproses
Rakor pembahasan LP2B yang digelar di Gradika Bakti Praja Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Intinya Sih
  • Sebanyak 26 kabupaten di Jawa Tengah telah memenuhi syarat LP2B, sementara sembilan lainnya masih berproses dalam penyusunan aturan lahan pertanian berkelanjutan.
  • Empat wilayah menyiapkan sistem pengelolaan sampah RDF yang terhubung dengan pabrik semen, serta pemetaan 210 desa mandiri sampah untuk memperkuat pengelolaan dari hulu ke hilir.
  • Stranas PK mencatat beberapa daerah mengalami kendala mencapai target LP2B, sementara KLH mendorong inovasi dan penyusunan roadmap pengelolaan sampah sesuai karakteristik tiap daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Semarang, IDN Times - Sebanyak 26 pemerintah kabupaten wilayah Jawa Tengah telah melengkapi syarat-syarat aturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pembahasan aturan baku LP2B pun semakin dimatangkan antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Danantara, PLN dan KPK. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah, Dwianto menuturkan adanya pembahasan sistem pemakaian LP2B semata untuk memetakan sejauh mana revitalisasi lahan yang telah dilakukan tiap daerah. 

"Untuk Jawa Tengah sudah hampir 26 kabupaten sudah memenuhi LP2B. Sisanya sembilan kabupaten masih berproses," jelasnya. 

Empat wilayah siapkan sistem pengelolaan sampah RDF

Helikopter water bombing melaksanakan pemadaman kebakaran TPA Jatiwaringin melalui udara pada Senin (6/7).
Helikopter water bombing melaksanakan pemadaman kebakaran TPA Jatiwaringin melalui udara pada Senin (6/7). (Dok. BNPB)

Mengenai penanganan sampah, katanya pihaknya memperoleh informasi bahwa empat kabupaten telah menyiapkan sistem refused derived fuel (RDF) yang terkoneksi dengan kebutuhan bahan baku pabrik semen. 

Sehingga nantinya pengelolaan sampah dengan mengubah partikel menjadi sumber energi listrik. 

"Untuk sistem RDF sudah ada empat karesidenan. Antara lain Semarang-Kendal, Eks Pekalongan mencakup Batang, Pemalang, Pekalongan dan Kota Pekalongan, Eks Magelang kemudian Kota Tegal dan Brebes. Mereka inilah yang akan gunakan pola rayonisasi pengelolaan RDF," paparnya. 

Diluar itu, pihaknya memetakan 210 desa mandiri sampah untuk menggencarkan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. 

Stranas PK akui beberapa kabupaten alami kendala

IMG-20260713-WA0104.jpg
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi bersama Stranas PK menghadiri rakor pembahasan LP2B. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)

Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Didik Mulyanto mengakui, sejumlah kota mengalami kendala dalam memenuhi target tersebut. Persoalan itu akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah pusat.

“Beberapa kota memang mengalami kesulitan memenuhi target 87 persen. Kami akan mencoba mendorong agar kebijakannya segera disiapkan,” kata Didik.

Ia menambahkan, persoalan LP2B, kepastian hukum lahan, serta usulan insentif bagi daerah dan petani akan dibawa ke kementerian terkait.

KLH minta daerah berinovasi

Ilustrasi TPA Bakung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)
Ilustrasi TPA Bakung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup, Hanifah Dwi Nirwana mengatakan, pemerintah daerah tidak perlu terpaku pada satu teknologi dalam mengolah sampah. Menurutnya, pemilihan teknologi harus disesuaikan dengan karakteristik sampah, kemampuan fiskal daerah, kesiapan fasilitas, serta ketersediaan offtaker.

Ia juga meminta setiap kabupaten/kota segera menyusun roadmap pengelolaan sampah agar pembangunan fasilitas sesuai kebutuhan daerah.

“Jangan sampai fasilitas yang dibangun tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan akhirnya mangkrak,” tegasnya.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Dhana Kencana
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto

Latest News Jawa Tengah

See More