Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jokowi Siap Hadir di Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Bawa Ijazah Asli

Jokowi Siap Hadir di Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Bawa Ijazah Asli
Tim Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan saat berkunjung ke kediaman Presiden ke-7 Jokowi. (IDN Times/Larasati Rey)
Intinya Sih
  • Presiden Jokowi dipastikan akan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo dan dokter Tifa.
  • Jokowi berencana membawa ijazah asli dari jenjang SD hingga UGM sebagai bukti dalam tahap pembuktian di persidangan mendatang.
  • Waktu kehadiran Jokowi masih menunggu penjadwalan resmi dari majelis hakim dan jaksa, sementara tim kuasa hukum terus memantau perkembangan perkara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Surakarta, IDN Times - Presiden ke-7 RI Joko “Jokowi” Widodo dipastikan akan menghadiri persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa sebagai terdakwa. Kehadiran Jokowi dijadwalkan pada tahap pembuktian dengan membawa langsung ijazah-ijazah asli miliknya.

Kepastian itu disampaikan kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, usai bertemu kliennya di kediaman pribadi Jokowi di Jalan Kutai Utara No. 2, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Senin (13/7/2026).

Menurut Yakub, pihaknya kini tinggal menunggu penjadwalan dari majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait waktu pemanggilan Jokowi sebagai saksi dalam persidangan.

“Tentunya nanti di agenda pembuktian, Mas. Nanti kita serahkan kepada majelis apakah, dan tentu dari penuntut umum, apakah akan mengundang Pak Jokowi itu di awal, di pertengahan, atau mungkin di akhir di akhir pembuktian. Tapi agendanya nanti di tahap pembuktian pastinya,” kata Yakub kepada awak media.

Table of Content

1. Tim Kuasa Hukum Laporkan Perkembangan Perkara

1. Tim Kuasa Hukum Laporkan Perkembangan Perkara

IMG_7678.jpeg
Tim Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan saat berkunjung ke kediaman Presiden ke-7 Jokowi. (IDN Times/Larasati Rey)

Pertemuan antara tim kuasa hukum dan Jokowi juga dimanfaatkan untuk membahas perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Yakub mengatakan, pihaknya memberikan laporan terbaru mengenai perkara pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Selain itu, pembahasan juga mencakup perkembangan sidang dokter Tifa yang telah memasuki tahap persidangan, serta proses praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Iya, sempat ngobrol-ngobrol sama Pak Jokowi. Kita update-update tentang perkaranya yang sedang berjalan,” katanya.

Yakub menjelaskan, seluruh perkembangan hukum disampaikan kepada Jokowi agar mengetahui tahapan perkara yang kini sedang berlangsung.

“Untuk perkara Bu Tifa kan sudah mulai persidangan. Perkara Pak Roy masih praperadilan. Jadi kita update kira-kira timeline-nya seperti apa,” katanya.

2. Jokowi akan Membawa Ijazah SD hingga UGM

Presiden ke-7 RI, Joko "Jokowi" Widodo melayat ke rumah duka almarhum Rachmat Gobel, di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Presiden ke-7 RI, Joko "Jokowi" Widodo melayat ke rumah duka almarhum Rachmat Gobel, di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Yakub memastikan Jokowi telah menyatakan kesiapannya untuk hadir secara langsung apabila dipanggil dalam agenda pembuktian. Dalam persidangan nanti, mantan Presiden RI itu juga akan membawa sejumlah ijazah asli yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ijazah yang akan dibawa meliputi ijazah tingkat SD, SMP, serta ijazah SMA dan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang sebelumnya telah disita sebagai bagian dari proses hukum.

“Persiapan, Pak Jokowi kan ingin hadir nanti di persidangan untuk membawa ijazah-ijazah dari SD, SMP, dan ijazah yang sudah disita, SMA dan UGM. Jadi hanya sharing-sharing, update-update perkembangan. Dan tentunya sampai hari ini Pak Jokowi juga masih firm bahwa beliau akan hadir di persidangan. Jadi mohon doanya, teman-teman, Pak Jokowi sehat selalu agar dapat hadir di persidangan nanti,” tutupnya.

3. Tunggu Jadwal Pemanggilan dari Majelis Hakim

IMG_6547.jpeg
Presiden ke-7 Jokowi menyapa warga yang datang ke rumahnya. (IDN Times/Larasati Rey)

Meski memastikan Jokowi siap hadir, Yakub menegaskan waktu kehadiran kliennya masih bergantung pada keputusan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum. Pemanggilan bisa dilakukan di awal, pertengahan, maupun akhir tahap pembuktian.

Untuk saat ini, tim kuasa hukum memilih menunggu agenda resmi dari pengadilan sembari terus memantau perkembangan perkara yang melibatkan Roy Suryo dan dokter Tifa.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana

Latest News Jawa Tengah

See More