Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Ini Aturan dan Sanksi Bagi ASN di Pemkot Semarang selama Pilkada

Ilustrasi ASN Pemkot Semarang. (dok. BKPP)
Intinya sih...
- ASN Pemkot Semarang diimbau jaga netralitas selama tahapan Pilkada Serentak 2024
- Aturan dan sanksi berlaku apabila ASN melanggar netralitas, termasuk larangan menggunakan fasilitas pemerintah untuk calon kepala daerah tertentu
- Bawaslu siap menerima aduan masyarakat terkait ASN yang tidak netral, BKPP akan menjatuhkan sanksi mulai dari teguran hingga penurunan pangkat
Semarang, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang diimbau untuk menjaga netralitas selama proses tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/1502/800.1.10/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Netralitas Pegawai dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Editorial Team
EditorDhana Kencana
Follow Us