Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Jadi Tersangka Penggelapan BMJ Boja, Polda Jateng Panggil Mora Sandhy
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir memimpin apel kesiapsiagaan saat membentuk tim reaksi cepat pemberantasan begal dan jambret. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Polda Jawa Tengah memanggil anggota DPRD Kendal Mora Sandhy Purwandono untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan penggelapan dana nasabah BMJ Boja.
  • Mora Sandhy, yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Kendal serta direksi BMJ Boja, berpotensi dijemput paksa jika tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
  • Kasus mencuat setelah anggota koperasi gagal mencairkan Sihara dan deposito menjelang Idulfitri 2026; ketua koperasi menemukan sertifikat simpanan diduga memakai tanda tangannya tanpa persetujuan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
menjelang Hari Raya Idulfitri 2026

Anggota Koperasi BMJ tidak dapat mencairkan dana Sihara dan deposito berjangka. Mereka mendatangi kantor koperasi di Kecamatan Boja.

Dalam perkembangan selanjutnya

Ketua Koperasi BMJ menemukan sejumlah sertifikat simpanan berjangka yang diduga memakai tanda tangannya tanpa pengetahuan atau persetujuan.

Kamis (10/9/2026)

Polda Jawa Tengah memanggil Mora Sandhy Purwandono untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan penggelapan dana nasabah BMJ Boja. Penyidik menyatakan ia dapat dijemput paksa bila tidak memenuhi panggilan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Mora Sandhy Purwandono dipanggil penyidik Polda Jawa Tengah untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan dugaan penggelapan dana nasabah BMJ Boja.
  • Who?
    Mora Sandhy Purwandono, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kendal dan direksi BMJ Boja, diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Ketua Koperasi BMJ juga melaporkan dugaan penggunaan tanda tangannya pada sertifikat simpanan.
  • Where?
    Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Polda Jawa Tengah. Kasus ini berkaitan dengan Koperasi BMJ di Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.
  • When?
    Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Kamis, 10 September 2026, pukul 10.00. Keluhan anggota koperasi muncul menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
  • Why?
    Penyidik meminta keterangan setelah Mora Sandhy ditetapkan sebagai tersangka. Perkara mencuat ketika anggota koperasi tidak dapat mencairkan dana Simpanan Hari Raya dan deposito berjangka.
  • How?
    Penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Mora Sandhy. Jika panggilan tidak diindahkan, penjemputan paksa dapat dilakukan sesuai kewenangan penyidik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi memanggil Mora Sandhy ke Polda Jawa Tengah. Ia jadi tersangka karena diduga membuat surat palsu dan mengambil uang nasabah BMJ Boja. Banyak anggota koperasi tidak bisa mengambil uang simpanan mereka sebelum Idulfitri 2026. Mora diminta datang untuk diperiksa. Kalau tidak datang, polisi mungkin menjemputnya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pemanggilan pemeriksaan terhadap Mora Sandhy menunjukkan proses hukum mulai berjalan untuk memperjelas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dana yang meresahkan anggota Koperasi BMJ. Langkah penyidik meminta keterangan secara langsung juga membuka ruang pemeriksaan yang terukur, sementara temuan dokumen bermasalah memberi dasar bagi penelusuran perkara secara lebih jelas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah hari ini, Kamis (10/9/2026), memanggil anggota DPRD Kendal Mora Sandhy Purwandono berkaitan dengan penetapan tersangka atas kasus pemalsuan surat dan penggelapan dana nasabah BMJ Boja. 

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir mengungkapkan pemanggilan hari ini merupakan agenda yang pertama untuk meminta keterangan Mora Sandhy mengenai delik kasus yang menjeratnya. 

"Hari ini jam 10 kita panggil dia. Karena sudah ditetapkan tersangka, maka kami periksa yang bersangkutan di Polda. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan untuk meminta keterangan terkait kasusnya," kata Anwar kepada IDN Times. 

Mora Sandhy tercatat merupakan Ketua Fraksi Golkar di DPRD Kendal sekaligus menjabat direksi BMJ Boja. 

Anwar berkata sebaiknya Mora Sandhy hadir dalam tahapan pemeriksaan pertama untuk mempermudah proses hukum yang sedang berjalan. 

Namun apabila panggilan penyidik tidak diindahkan, ada kemungkinan pihaknya menjemput paksa yang bersangkutan. "Untuk penetapan tersangka sudah ada kan. Untuk perkara pemalsuan surat. Tinggal pemeriksaan lanjutan. Nah tinggal dia sekarang mau hadir apa ndak. Nanti penyidik yang berwenang," tegasnya. 

Adapun kasus pemalsuan surat dan penggelapan dana nasabah BMJ Boja mencuat setelah banyak anggota Koperasi BMJ tidak dapat mencairkan dana Simpanan Hari Raya (Sihara) maupun deposito berjangka menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Kondisi tersebut memicu kemarahan para anggota yang mendatangi kantor koperasi di Kecamatan Boja. 

Dalam perkembangan selanjutnya, Ketua Koperasi BMJ mengaku menemukan sejumlah dokumen sertifikat simpanan berjangka yang diduga menggunakan tanda tangannya tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya. 

Curated For You

Editorial Team

Related Article