Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Jangan Beli Dulu! Daftar 6 Alat Kesehatan Mahal Ternyata Bisa Diklaim Gratis ke BPJS
ilustrasi lansia memakai alat bantu dengar (freepik.com/thidada6242)
  • Peserta BPJS Kesehatan aktif dapat memperoleh subsidi alat kesehatan tertentu, sehingga tidak perlu langsung membeli sendiri saat membutuhkan rekomendasi medis.
  • Subsidi mencakup kacamata, alat bantu dengar, protesa tangan atau kaki, gigi palsu, korset tulang belakang, penyangga leher, dan kruk, dengan batas nominal serta periode klaim berbeda.
  • Pengajuan harus melalui rujukan fasilitas kesehatan tingkat pertama, pemeriksaan dokter spesialis di rumah sakit rujukan, lalu resep dibawa ke penyedia alat kesehatan berjejaring BPJS.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    BPJS Kesehatan menyediakan subsidi klaim untuk sejumlah alat kesehatan, termasuk kacamata, alat bantu dengar, protesa, gigi palsu, korset tulang belakang, penyangga leher, dan kruk, bagi peserta aktif yang memenuhi ketentuan medis.
  • Who?
    Peserta BPJS Kesehatan berstatus aktif dapat mengajukan klaim berdasarkan rekomendasi dokter. Dokter spesialis, fasilitas kesehatan tingkat pertama, rumah sakit rujukan, serta penyedia alat kesehatan berjejaring terlibat dalam prosesnya.
  • Where?
    Pengajuan dimulai di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik, dilanjutkan ke rumah sakit rujukan, kemudian ke apotek, optik, atau penyedia alat kesehatan yang berjejaring resmi dengan BPJS Kesehatan.
  • When?
    Klaim dapat diajukan setelah peserta memperoleh rujukan dan resep dari dokter spesialis. Masa pengajuan ulang berbeda: dua tahun untuk beberapa alat, sedangkan alat bantu dengar, protesa alat gerak, dan kruk setiap lima tahun.
  • Why?
    Subsidi diberikan untuk membantu peserta memperoleh alat bantu medis yang diperlukan akibat gangguan penglihatan, pendengaran, kehilangan anggota tubuh, kerusakan gigi permanen, cedera, patah tulang, atau pemulihan pascaoperasi.
  • How?
    Peserta meminta rujukan di puskesmas atau klinik, menjalani pemeriksaan dokter spesialis di rumah sakit rujukan, memperoleh resep legalisasi alat kesehatan, lalu menebusnya pada penyedia resmi BPJS Kesehatan. Pembelian mandiri tidak dapat langsung ditagihkan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Biaya perawatan medis sering kali menguras tabungan, terlebih jika dokter merekomendasikan penggunaan alat bantu kesehatan yang harganya mencapai jutaan rupiah. Kebanyakan orang biasanya langsung merogoh kocek pribadi atau mencari pinjaman karena tidak tahu hak mereka.

Padahal, jika status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu aktif, kamu berhak mendapatkan klaim subsidi untuk berbagai alat kesehatan mahal! Daripada buru-buru membeli sendiri, mari simak daftar alat medis yang bisa diklaim beserta aturannya.

1. Alat Bantu Penglihatan dan Pendengaran

Ilustrasi Kacamata (magnific.com/mindandi)

Fasilitas ini sangat berguna bagi pekerja atau lansia yang mengalami penurunan fungsi pancaindra.

Kacamata: Diberikan subsidi berdasarkan kelas (mulai Rp150.000 hingga Rp300.000) untuk minimal ukuran sferis 0,5 Dioptri atau silindris 0,25 Dioptri, dapat diklaim setiap dua tahun sekali.

Alat Bantu Dengar: Mendapatkan subsidi maksimal hingga Rp1.000.000 dan dapat diajukan setiap lima tahun sekali sesuai rekomendasi dokter spesialis THT.

2. Protesa Fisik dan Gigi Palsu

ilustrasi gigi palsu (pexels.com/Enis Yavuz)

Peserta yang mengalami kehilangan anggota tubuh atau kerusakan gigi permanen bisa mendapatkan alat tiruan (protesa) untuk menunjang aktivitas harian.

Kaki dan Tangan Palsu: BPJS menanggung subsidi maksimal hingga Rp2.500.000 untuk protesa alat gerak, yang bisa diklaim setiap lima tahun sekali.

Gigi Palsu: Subsidi maksimal Rp1.000.000 (untuk penggantian rahang atas dan bawah sekaligus) atau Rp500.000 untuk satu rahang, berlaku setiap dua tahun.

3. Alat Penyangga Tulang dan Tubuh

ilustrasi korset penyangga tulang belakang (vecteezy.com/Decha Huayyai)

Bagi pasien yang sedang dalam masa pemulihan pasca-operasi tulang, cedera, atau patah tulang, ketersediaan alat penyangga medis ini sangat meringankan beban.

Korset Tulang Belakang (Spinal Corset): Subsidi diberikan maksimal Rp350.000 dan dapat diklaim per dua tahun sekali.

Penyangga Leher (Collar Neck) & Kruk: Collar neck disubsidi maksimal Rp150.000 (klaim dua tahun sekali), sementara kruk (alat bantu jalan) disubsidi hingga Rp350.000 (klaim lima tahun sekali).

4. Prosedur Pengajuan Klaim BPJS

Ilustrasi orang mengajukan klaim BPJS (unsplash/Burst)

Agar klaim disetujui, kamu tidak bisa langsung membeli alat tersebut secara mandiri lalu menagih biayanya ke BPJS.

Datanglah ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas/Klinik) untuk meminta rujukan medis.

Ikuti pemeriksaan oleh dokter spesialis di rumah sakit rujukan untuk mendapatkan resep legalifikasi alat kesehatan.

Bawa resep tersebut ke apotek, optik, atau penyedia alat kesehatan yang berjejaring resmi dengan BPJS Kesehatan.

Apakah dari daftar alat kesehatan di atas, ada yang sedang sangat kamu atau anggota keluargamu butuhkan saat ini?

Curated For You

Editorial Team

Related Article