Jokowi Buka Suara Soal Kenaikan PPN 12 Persen

Surakarta, IDN Times - Presiden Ke-7 Joko “Jokowi” merespon soal rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai tanggal 1 Januari 2025 mendatang.
Jokowi mengatakan jika kenaikan PPN tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang.
1. Sudah diputuskan oleh DPR
Jokowi mengatakan jika kenaikan PPN tersebut mau tidak mau harus dijalankan oleh pemerintah. Pasalnya kenaikan PPN sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) yang telah diputuskan oleh DPR.
"Ya ini kan sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan, sudah diputuskan oleh DPR. Kan sudah diputuskan DPR ya pemerintah harus menjalankan," jelas Jokowi, Jumat (27/12/2024) malam.
2. Kenaikan PPN sudah melalui pertimbangan yang matang
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan jika kenaikan PPN itu sudah melalui pertimbangan yang matang. Menurutnya, pemerintah sudah menghitung dampak dari kenaikan tersebut bagi masyarakat.
"Sekali lagi pemerintah sudah berhitung dan melalui pertimbangan pertimbangan yang matang. Ya saya kira kita mendukung keputusan pemerintah,” katanya.
“Saya kira keputusan pemerintah pasti ada pertimbangan-pertimbangan dan itu kan juga amanat uu yang harus dijalankan pemerintah," imbuhnya.
3. Sudah menghitung dampak yang terjadi
Tak hanya itu, Jokowi menambahkan jika pemerintah sudah melakukan kalkulasi dampak yang akan ditimbulkan jika adanya kenaikan PPN tersebut.
"(Dampak ke masyarakat) ya itu semestinya pemerintah sudah berhitung melakukan kalkulasi dan pertimbangan-pertimbangan ya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintahan Presiden Prabowo memastikan tarif PPN naik jadi 12 persen mulai 1 Januari mendatang.
Kenaikan PPN 12 persen dilakukan sebagai buah dari pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada masa pemerintahan Jokowi.