Semarang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah telah mendapatkan surat tembusan dari tim pemenangan paslon kepala daerah mengenai partisipasi mantan Presiden Ketujuh Joko Widodo atau Jokowi yang masuk dalam daftar tim juru kampanye.
Kabar Jokowi Jadi Jurkam Pilkada, ini Kata Komentar KPU Jateng

1. KPU Jateng: Pak Jokowi masyarakat biasa, boleh saja
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono mengatakan siapapun diperbolehkan menjadi juru kampanye paslon kepala daerah kecuali para ASN, perangkat desa dan TNI/Polri.
"Intinya tidak ada larangan siapapun jadi juru kampanye. Kecuali ASN, TNI, Polri dan perangkat desa. Itu yang dilarang. Ya kan Pak Jokowi masyarakat biasa, boleh saja," tutur Handi saat dikontak IDN Times, Jumat (1/11/2024).
2. KPU sudah dapat surat tembusan
Handi menyebutkan dalam menunjuk seorang juru kampanye, masing-masing paslon memang diwajibkan melampirkan daftar nama-nama yang akan tampil dalam kegiatan orasi kampanye terbuka.
Selain itu, terdapat izin dari kepolisian sebelum tim pemenangan paslon menunjuk seorang juru kampanye. Terkait partisipasi Jokowi menjadi juru kampanye Luthfi-Yasin, pihaknya sudah memperoleh surat tembusannya.
"Cuma memang ada ketentuan bahwa dalam pelaksanaan harus dilaporkan, dimintakan izin ke kepolisian karena di dalamnya mencantumkan siapa saja yang hadir termasuk juru kampanye. Dan KPU mendapatkan surat tembusan dari surat pemberitahuan itu," kata Handi.
3. Jokowi sudah jadi masyarakat biasa
Lebih jauh, Handi juga tidak mempersoalkan posisi Jokowi sebagai mantan presiden bila nantinya ikut menjadi juru kampanye calon kepala daerah. Musababnya, selepas purna tugas sebagai presiden, status Jokowi otomatis kembali menjadi warga sipil biasa.
"Terkait Pak Jokowi kan statusnya bukan lagi sebagai penyelenggara negara, karena statusnya sebagai masyarakat biasa maka memang tidak dilarang untuk menjadi juru kampanye," bebernya.
Untuk tugas seorang juru kampanye, katanya menjadi tanggung jawab tim pemenangan paslon. Tim pemenangan paslon punya kewenangan untuk melaksanakan berbagai strategi metode kampanye. Mulai kampanye terbatas, kampanye di muka umum dan sejenisnya.
Setiap tahapan kampanye juga harus dilaporkan kepada KPU masing-masing kabupaten/kota.
"Perlu saya sampaikan paslon harus melaporkan daftar tim kampanye untuk bertanggung jawab saat pelaksanaan kampanye. Kemudian dalam pelaksanaannya, tim kampanye menyertakan izin melaksanakan metode kampanye. Dari mulai pertemuan terbatas maupun kampanye di muka umum," ungkapnya.
4. Tim Pakar Luthfi-Yasin berharap Jokowi mau jadi jurkam
Sedangkan, Anggota Dewan Pakar Tim Pemenangan Cagub Nomor Urut 2, Luthfi-Yasin, Iqbal Wibisono berharap Jokowi berkenan menjadi juru kampanye bagi paslonnya sehingga bisa memunculkan efek kejut untuk mengerek elektabilitas Pilgub Jateng.
"Karena biar bagaimanapun juga seorang Pak Jokowi hampir 90 persen orang Indonesia mengenalnya. Maka kalau beliau kerso menjadi juru kampanye bagi paslon gubernur kami, kami tentu menyambut antusias, pastinya punya kebanggaan tersendiri buat kami semua," ujar pria yang jadi Sekretaris Dewan Pertimbangan Golkar Jateng ini.
5. Pak Jokowi masih punya pamor luar biasa
Iqbal juga bilang Jokowi tetap punya pamor yang luar biasa di mata rakyat Indonesia terutama Jateng walau sudah tidak menjadi presiden. Ini, ujarnya karena banyak program pembangunan selama 10 tahun era kepemimpinan Jokowi terbukti berjalan bagus, lancar dan punya manfaat yang dirasakan masyarakat.
"Pak Jokowi ini biar bagaimana juga selama menjadi presiden sepuluh tahun memang program-programnya bagus dan memiliki kesinambungan," paparnya.