Kapolda Jateng Dukung Penuh Penindakan Korupsi Bupati Klaten Hamenang

Polda Jawa Tengah mendukung penuh penyidikan KPK atas dugaan korupsi di Klaten dan menyediakan ruangan Polres Klaten untuk pemeriksaan.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo ditangkap terkait pengadaan barang-jasa, suap, dan pungutan; Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi H Rahmatullah juga diamankan.
BPK menghormati proses hukum, siap menyerahkan data, serta akan memeriksa pegawai terduga melalui mekanisme etik dan disiplin tanpa toleransi pelanggaran integritas.
Semarang, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menegaskan tetap senantiasa mendukung penuh kerja-kerja penyidik KPK dalam mengungkap praktek korupsi di Kabupaten Klaten. Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo ditangkap penyidik KPK karena terlibat korupsi pengadaan barang jasa, suap dan pungutan. Selain Hamenang, KPK juga menangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi H Rahmatullah.
Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan sepanjang upaya KPK dilakukan untuk kepentingan berbangsa dan negara, pihaknya akan tetap memberikan dukungan penuh.
"Tentunya dengan langkah-langkah KPK untuk kepentingan bangsa, maka kami perlu memberikan dukungannya termasuk (menyediakan ruangan) di Polres Klaten," kata Roy, Kamis (15/10/2026).
Pihaknya juga merespon soal penangkapan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. "Menurut informasi rekan-rekan di Klaten memamg iya. Tadi pagi (pemeriksaan)," kata Roy usai bertemu Pimpinan DPRD Jateng di Gedung Berlian DPRD Jateng.
Menurutnya beberapa ruangan Polres Klaten digunakan untuk pemeriksaan kasus yang menjerat Hamenang.
Akan tetapi fokus pemeriksaan, ia mengatakan yang tahu hanya pihak KPK. "Yang berwenang menanggapi dari KPK," tandasnya.
Sementara itu, shubungan dengan penetapan Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi H Rahmatullah sebagai tersangka dalam peristiwa tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025, pihak BPK menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
BPK bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan penuh berupa data serta informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penegakan hukum oleh KPK merupakan bagian dari sinergi dan komitmen bersama dalam memberantas korupsi di Indonesia. Secara internal, BPK bertindak tegas dan tidak akan melindungi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran," begitu bunyi keterangan resmi dari Biro Humas BPK RI, Sabtu pagi (17/10/2026).
BPK memastikan bahwa pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini akan diproses melalui pemeriksaan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK dan pemeriksaan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPK secara konsisten menegakkan prinsip tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk pelanggaran integritas, serta berkomitmen untuk terus mengevaluasi, memperketat pengawasan, dan memperkuat manajemen integritas secara berkelanjutan.
BPK menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang mempunyai informasi mengenai adanya indikasi pelanggaran kode etik, kecurangan, dan/atau tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai BPK.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui portal Whistleblowing System (WBS) BPK di wbs.bpk.go.id dan layanan e-PPID di e-ppid.bpk.go.id.























